Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kata Penggiat HAM, Harusnya Tidak Boleh Ada Pidana Penjara dalam PPKM Darurat

Foto : Istimewa

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati.

A   A   A   Pengaturan Font

Bahkan, kata Maidina,di Tasikmalaya, ada pelanggar PPKM justru dijatuhi pidana penjara karena tidak sanggup membayar denda. Hal ini sangat memprihatinkan, baik dari kebijkanan maupun kepekaan aparat penegak hukum. Adanya PPKM ditujukan untuk menanggulangi penyebaran virus. Orang diminta untuk di rumah. Tidak berinteraksi dengan orang yang tidak tinggal serumah. Ketika melanggar justru ia dikirim ke penjara, tempat yang penuh sesak, banyak penyebaran penyakit.

"Pun ketika dimasukkan harus melalui serangkaian protokol kesehatan yang menghadirkan beban biaya tambahan," katanya.

Menurut Maidina, ini menujukkan, penerapan sanksi PPKM pun dilaksanakan tidak dengan memperhatikan secara serius tujuan dari pemberlakusan sanksi pelanggaran PPKM. Aparat penegak hukum harusnya lebih sensitif dan progresif melihat hal ini. Hukuman tidak musti denda dan penjara dalam Lapas. Bisa secara progresif diperkenalkan penahanan rumah sebagai hukuman. Atau kerja sosial berkontrubusi pada penanggulangan wabah, dan lain sebagainya.

"Dengan adanya kasus ini maka dapat dikatakan aparat pun tidak memahami mengapa penting untuk melaksanakan PPKM dan menanggulangi wabah," ujarnya.

Maidina pun melihat, carut marutnya permasalahan penegakan hukum pelanggar PPKM sudah ada sejak awal pandemi. Pemerintah membuat kebijakan soal sanksi tanpa memperhatikan tata hukum yang ada.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top