Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Kata Penggiat HAM, Harusnya Tidak Boleh Ada Pidana Penjara dalam PPKM Darurat

Foto : Istimewa

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menyinggung soal sanksi dalam pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menurutnya, tidak boleh ada sanksi pidana selama masa pelaksanaan PPKM.

"Kesalahan pengaturan soal sanksi ini sudah terjadi sejak awal pandemi, ketika pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Kamis (21/7).

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan memperpanjang pelaksaan PPKM Darurat hingga tanggal 26 Juli 2021. Istilah pun kini berganti jadi PPKM 4 level. Kata Maidina, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 yang kemudian mengalami perubahan pada diktum kesepuluh berkaitan dengan sanksi melalui Instruksi Mendagri Nomor 16 tahun 2021. Perubahan tersebut salah satunya dipusatkan dengan menambahkan tentang pemberlakukan sanksi bagi orang yang melanggar PPKM.

"Berbeda dari PSBB yang sanksi pelanggarnya diatur dalam skema sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur, kali ini pelanggar PPKM diatur sebagai tindak pidana, dengan bunyi diktum kesepuluh huruf c, yang menyatakan setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan KUHP Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU Nomor 4 tahun 1984 tehtang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Perda, Perkada, dan ketentuan lain," tuturnya.

Menurut Maidina, dalam diktum kesepuluh huruf c seolah begitu mudah menyatakan sesorang melakukan tindak pidana. Padahal masing-masing aturan yang dirujuk memilki unsur tindak pidana yang jika ingin diterapkan harus dibukti berdasarkan unsur tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top