Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kata Penggiat HAM, Harusnya Tidak Boleh Ada Pidana Penjara dalam PPKM Darurat

Foto : Istimewa

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati.

A   A   A   Pengaturan Font

Hukum pidana tidak serta merta dapat begitu saja diterapkan tanpa memperhatikan unsur perbuatan jahat. Terlebih lagi, sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sanksi pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Perda, tidak tersedia untuk instruksi menteri dalam negeri.

"Tapi faktanya kesalahan pengaturan soal sanksi ini sudah terjadi sejak awal pandemi saat diberlakukannya PSBB," ujarnya.

Pemerintah pusat, kata dia, membuat aturan yaitu PP tentang PSBB untuk penanggulangan Covid-19 tidak mematuhi tata aturan. Sehingga penerannya di lapangan sewenang-wenang. Tidak memperhatikan tata hukum yang ada dan standar hukum pidana.

Kesalahan ini kembali terjadi dalam pelaksanaan PPKM. Ini menunjukkan bahasan tentang sanksi pelaksaan PSBB ataupun PPKM tidak dibahas secara serius. Padahal pemberlakukan sanksi memuat pelanggaran hak asasi manusia, berkaitan dengan exercise aparat pemerintah dan penegak hukum menjalankan kewenangannya.

"Tapi bahasan itu tidak pernah dipikirkan matang. Alhasil kita lihat kasus yang terjadi, warga dihukum dengan denda, sementara aparat berkerumun tidak dihukum, alat-alat berjualan masyarakat miskin disita tanpa mekanisme pemulihan dan uji yang jelas. Sewenang-wenang terhadap masyarakat rentan yang miskin ataupun tidak paham hukum," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top