Kasus Migor, Pejabat Bea Cukai Sebut Pelaku Usaha Tak Wajib Realisasikan Kuota CPO
Petani Sawit
Tidak Melawan Hukum
Menanggapi pernyataan saksi, Penasihat Hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Patra M Zen menilai tak ada perbuatan melawan hukum terkait tidak digunakannya fasilitas PE.
"Bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terkait klaim Penuntut Umum yang menyatakan ada satu persetujuan ekspor yang tidak digunakan," kata Patra.
Selain itu, sidang ini juga mengungkapkan ihwal distribusi minyak goreng dari pihak Wilmar Group melalui PT Sari Agro Tama Persada (SATP) kepada PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart).
Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Djuwita mengaku bahwa pihaknya melakukan pesanan pembelian atau Purchase Order (PO) minyak goreng ke PT SATP.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya