Kasus Migor, Pejabat Bea Cukai Sebut Pelaku Usaha Tak Wajib Realisasikan Kuota CPO
Petani Sawit
Sudah Direalisasikan
Setelah PO dipenuhi, minyak goreng tersebut ditempatkan terlebih dahulu di gudang (distribution center/DC) milik Alfaria. Setelah itu, baru dikirimkan ke gerai-gerai Alfamart. "Kami setelah melakukan PO ke distribuutor, distributor akan kirim ke DC kami,"katanya.
Di sisi lain, Patra mengaku, Wilmar Group tidak pernah melakukan penjualan langsung kepada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan PT Swalayan Sukses Abadi. "Sebagaimana fakta persidangan sebelumnya, Wilmar Group melakukan penjualan kepada PT Sari Agro Tama Persada, selaku Distributor D1," ujar Patra.
Alhasil, kata dia, seluruh kewajiban merealisasikan penjualan domestik sudah dilakukan oleh Wilmar Group.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah 18,3 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya