Kasus Kredit Fiktif BPR Anggota Polri, Jaksa Temukan Bukti
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengantongi bukti keterlibatan anggota Polri berinisial IMS dalam kasus korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat Cabang Batukliangyang mengakibatkan kerugian negara Rp2,38 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputradihubungi di Mataram, Senin, mengatakan bukti tersebut sesuai dengan upaya jaksa dalam pemenuhan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang pemenuhan alat bukti keterlibatan yang bersangkutan (IMS), itu semua sudah ada," kata Bratha.
Meskipun enggan menyampaikan secara rinci apa saja bukti tersebut,Bratha memastikan bukti yang kini sudah berada di tangan penyidik bisa menjadi dasar dalam penetapan IMS sebagai tersangka.
"Yang jelas, bukti yang mendukung untuk hal itu (penetapan tersangka) sudah ada, mulai dari keterangan saksi, dokumen sitaan, hingga ahli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya