Kapolda Kalteng Minta Maaf Atas Kasus Oknum Polisi Tembak Warga hingga Meninggal Dunia
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).
Foto: antara fotoJAKARTA - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto meminta maaf atas kasus oknum anggota Polresta Palangkaraya berinisial Brigadir AKS yang diduga menembak seorang warga berinisial BA hingga meninggal dunia, disertai aksi pencurian.
“Kesempatan ini juga saya gunakan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini," kata Djoko saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).
Dia pun menyampaikan turut berduka cita dan bersimpati terhadap keluarga korban akibat dari peristiwa pidana tersebut. Menurut dia, proses hukum terkait kode etik dan pidana telah diterapkan kepada oknum polisi tersebut.
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengatakan Brigadir AKS juga telah dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sehingga sudah bukan lagi menjadi anggota polisi.
Menurut dia, proses penegakan hukum terhadap AKS dilakukan dengan asistensi dari Mabes Polri, termasuk untuk membuktikan identitas korban hingga membuktikan oknum polisi itu positif narkoba saat melakukan aksi pidana.
“Hukum ditegakkan kepada siapapun yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar, Polda Kalteng berkomitmen serius, proporsional, profesional dalam bekerja, dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita,” kata dia.
Dia pun menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada 27 November 2024, saat AKS bersama pria berinisial HA menghampiri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. Saat itu, AKS mengajak korban untuk ikut menaiki mobilnya yang dikemudikan HA.
Ketika dalam perjalanan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali kemudian membuang jasad korban. Selanjutnya, AKS pun mengambil mobil yang sebelumnya digunakan oleh korban.
Dengan adanya kasus itu, AKS dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, AKS diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggalnya orang, dan menghilangkan nyawa dengan sengaja.
Berita Trending
- 1 Mai Hang Food Festival Jadi Ajang Promosi Kuliner Lokal Labuan Bajo
- 2 Otorita Labuan Bajo: Mai Hang Food ajang promosi kuliner lokal
- 3 Jenderal Bintang Empat Akan Lakukan Ini untuk Dukung Swasembada Pangan
- 4 Warga Dibekali Literasi Digital Wujudkan IKN Kota Inklusif
- 5 Butuh Perjuangan Ekstra, Petugas Gabungan Gunakan Perahu Salurkan Bantuan ke Lokasi Terisolasi
Berita Terkini
- Imigrasi Kembali Cetak Rekor di 2024, Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru
- Bluebird Salurkan 64.000 Beasiswa ke Anak Keluarga Besar Bluebird
- BNI Bergerak Cepat Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Sukabumi
- Hati-hati! Konsumsi Paracetamol secara Rutin pada Lansia Ternyata Bisa Sebabkan Komplikasi
- Optimalisasi Digital, Strategi ASDP Hadirkan Layanan Prima Nataru 2024/2025