Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 15 Mar 2025, 23:36 WIB

Pengemudi Online Kerja di Dua Aplikasi Bisa Dapet BHR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Foto: Istimewa

JAKARTA - Pengemudi online yang bekerja di dua aplikasi bisa mendapat Bantuan Hari Raya (BHR). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, mengatakan, karakteristik profesi ojol ini memang berbeda dengan profesi lainnya.

Dia menyebut tidak menutup kemungkinan satu ojol bisa memperoleh BHR dari dua perusahaan berbeda. Terlebih, kriteria mendapatkan BHR ini sesuai dengan keaktifan dan kinerja mereka sepanjang tahun.

“Selama masuk kriteria, karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan. Maka menurut kami itu tidak ada masalah,” ujar Menaker, dalam keterangannya, Kamis (13/3).

Dia menjelaskan, dalam surat edaran yang diterbitkan, teedapat dua kriteria pemberian BHR ini. Pertama, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

Kedua, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut maka BHR diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. "BHR ini tidak bisa disamaratakan lantaran masing-masing memiliki karakteristik berbeda," lanjutnya.

Sebagai informasi, surat edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi ini tidak tercantum soal sanksi apabila perusahaan melanggar seperti dalam SE pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta. Padahal, ada ketentuan BHR ini diberikan paling lambat H-7 lebaran.

Tanpa Sanksi

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan, bahwa BHR ini memang sifatnya imbauan. Dengan demikian, tak ada sanksi melekat.

“Kalau yang wajib yang THR pekerja buruh (perusahaan swasta, red), BUMN, BUMD. Kalau pengemudi dan kurir online imbauan, karena peraturan besarnya belum ada. Masih dalam proses kita buat,” katanya.

Sementara terkait BHR ojol yang bekerja di dua perusahaan aplikasi, dia pun menilai hal itu tak jadi soal. Mereka pun bisa mendapat BHR dari keduanya.

"Enggak apa-apa, kan faktanya memang banyak terjadi. SE ini kan mengatur yang 20 persen itu yang aktif, produktif, dan berkinerja tinggi,” tuturnya.

Dia menyebut kecil kemungkinan bagi ojol yang bekerja di dua perusahaan aplikasi bisa mendapatkan BHR 20 persen dari dua-duanya. Sebab, biasanya ketika sudah aktif di aplikasi A, pasti di aplikasi B tak seaktif aplikasi utamanya.

"Karena untuk yang lebih dari dua akun, pastinya otomatis enggak mungkin akan aktif dua-duanya. Perusahaan ada datanya, maka yang produktif aman yang berkinerja tinggi. Itu ada,” terangnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.