Kantor Staf Presiden Diberi Tugas Tambahan sebagai 'Delivery Unit'
Beri Penjelasan I Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko (ketiga dari kiri), menjelaskan tentang rencana pembubaran Kantor Staf Presiden kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/10).
Foto: antara/agus salimJAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko, mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan dibubarkan seiring dengan berakhirnya pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada 20 Oktober. Setelah itu, menurut Moeldoko, akan dibentuk lembaga yang serupa dengan KSP untuk membantu pemerintahan periode kedua Jokowi bersama Ma'ruf Amin.
Kantor Staf Presiden akan berakhir masa kerjanya pada 19 Oktober mendatang, sesuai sesuai dengan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan.
"Ya, aturannya nanti tanggal 19 KSP akan dibubarkan, setelah itu ada Perpres baru lagi KSP dibentuk. Saya dapat pengarahan dari Bapak Presiden. Itu kira-kira," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/10).
Selama ini, KSP banyak berperan menerima masukan dan keluhan dari masyarakat terkait berbagai permasalah. Menurut Moeldoko, lembaga baru yang dibentuk nanti akan mendapatkan tambahan tugas sebagai delivery unit.
Delivery unit itu, kalau Presiden sudah menyampaikan sesuatu di sidang kabinet, kebijakan atau perintah Presiden itu harus dikawal sampai tuntas. Dia mengambil contoh dalam penyelesaian kebakaran hutan ke depan.
"Ini harus dikawal sampai dengan tuntas harus, siapa yang berbuat apanya, harus jelas. Jangan sampai lepas enggak ada yang ngawal. Jadi unit inilah, oke kebakaran hutan, umpamanya, diikutin," ujar Moeldoko.
Dalam perpres pembentukan nanti, akan ada kemungkinan perubahan nama KSP. Saat ini perubahan nama KSP itu masih dibahas dan dikaji. Perubahan nama KSP itu dilakukan dengan mempertimbangkan penambahan tugas baru lembaga tersebut, yakni sebagai delivery unit.
"Ini namanya juga lagi dalam pembicaraan beliau. Apakah namanya tetap KSP apakah apa nanti ya. Kan ada penambahan satu misi baru sebagai delivery unit," jelasnya.
KSP merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan sumber daya manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS. Selama ini, Kantor Staf Presiden dalam pelaksanaan tugasnya melakukan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan bahwa program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden.
Selain fungsi pengendalian, Kantor Staf Presiden juga melaksanakan fungsi menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan, termasuk juga percepatan atas pelaksanaan program-program prioritas nasional.
Fungsi lain dari Kantor Staf Presiden adalah bertanggung jawab atas pengelolaan isu-isu strategis, termasuk penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan dan pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang harus dilakukan.
Kantor Staf Presiden juga dapat melakukan tugas dan fungsi lain yang ditugaskan oleh Presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Kantor Staf Presiden akan dibantu oleh beberapa Deputi dan Kesekretariatan.fdl/Ant/P-4
Redaktur: Khairil Huda
Penulis: Antara, Muhamad Umar Fadloli
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Daftar Nama Jemaah Haji Khusus Akan Transparan
- 2 Perlu Dihemat, Anggaran Makan ASN Terlalu Besar Rp700 Miliar
- 3 Kota-kota di Asia Tenggara Termasuk yang Paling Tercemar di Dunia
- 4 Pertamina Tegaskan Komitmen Terhadap Transisi Energi Berkelanjutan di Forum Ekonomi Dunia 2025
- 5 Mantan Host Fox News Pete Hegseth Terpilih Jadi Menteri Pertahanan AS
Berita Terkini
- Kabar Gembira, India Berpeluang Investasi Pelabuhan dan Bandara di Indonesia
- Film Komedi Keluarga Khas Bugis Makassar "Coto Vs Konro" Tayang 6 Februari 2025
- Jangan Abaikan Jika Alami Sakit Kepala Berulang saat Hamil, Bisa karena Kelainan yang Sangat Berbahaya Ini
- Macron Tegaskan Perancis Bertekad Dukung Perundingan Gencatan Senjata antara Lebanon dan Israel
- Dakwaan Resmi, Presiden Korsel Yoon Didakwa dengan Tuduhan Pemberontakan