Kantor Digeledah, Kades Kohod Menghilang
📅 Rabu, 12 Feb 2025, 04:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Azmi Samsul Maarif
TANGERANG - Keberadaan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, tak diketahui saat kantornya digeledah aparat. Kuasa hukum Arsin, Yunihar, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya yang kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemalsuan girik pada SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Untuk saat ini memang kami tidak tahu keberadaannya karena fokus kami adalah pendampingan warga,” ucap Yunihar saat dikonfirmasi di Tangerang, Selasa. Dia mengatakan setelah memenuhi proses pemanggilan dari Bareskrim Polri terhadap Kades Kohod, timnya belum lagi bertemu kliennya tersebut. Bahkan, katanya, dirinya saat ini juga tengah mencari keberadaan Arsin.
Sementara itu, jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyita sebanyak 263 dokumen atau Warkah sebagai barang bukti hasil penggeledahan dari kantor desa hingga rumah Sekdes Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten (9/2).
“Kita kemarin sudah menyita 263 Warkah saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Tangerang, Selasa. Menurutnya, hasil penyitaan berkas/data penerbitan SHGB/SHM yang diperoleh tim penyidik akan langsung dikirim ke Puslabfor untuk dilakukan pengujian sebagai barang bukti.
Selain itu, kata dia, Bareskrim juga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi dalam kasus tersebut, termasuk memanggil Kades Kohod Arsin serta istri dan keluarganya. “Kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44. Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di desa Kohod kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” terangnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Djuhandhani menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan tidak pidana pemalsuan dalam kasus itu. Pasalnya, terdapat unsur pemalsuan berkas dalam melakukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!