Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Uang Diberikan untuk Pengaruhi Putusan Uji Materi UU

Kamaludin Akui Berikan Uang ke Patrialis Akbar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mempengaruhi putusan uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdakwa Kamaludin mengakui memberikan uang ke Patrialis Akbar.

JAKARTA - Terdakwa Kamaludin mengakui menerima uang 50 ribu dollar Amerika Serikat (AS) dari beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama Basuki Hariman. Dari uang tersebut, Kamaludin selanjutnya memberikan 10 ribu dollar AS kepada Patrialis Akbar yang kala itu berposisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya mengetahui dan mengakui sudah menerima uang 50 ribu dollar AS dari Basuki Hariman dan saya mengakui telah memberikan uang juga 10 ribu dollar AS kepada Patrialis Akbar," kata Kamaludin dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/8).

Dalam perkara ini, Patrialis didakwa menerima 70 ribu dollar AS (sekitar 966 juta rupiah), 4,043 juta rupiah, dan dijanjikan akan menerima 2 miliar rupiah dari Basuki dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui Kamaludin. Uang dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kamaludin adalah orang yang sudah dikenal Patrialis sejak 1996 dan teman bermain golf. "Saya mengetahui apa yang saya perbuat (menerima uang) dari Basuki suatu kesalahan. Saya sungguh menyesali perbuatan untuk itu. Saya mohon majelis hakim dan jaksa menuntut saya atau memberikan hukuman sesuai kesalahan yang telah saya perbuat atau menghukum seringan-ringannya dalam kasus ini," tambah Kamaludin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top