Kamaludin Akui Berikan Uang ke Patrialis Akbar
Kamaludin dalam dakwaan disebut aktif mengenalkan Basuki ke Patrialis berawal di restoran steak dKevin milik anak Basuki pada 14 September 2016. Saat itu Patrialis menyarankan agar para pemohon judicial review membuat permohonan kepada hakim MK agar segera mengeluarkan putusan.
Draft Putusan
Kamaludin juga mendapat draft putusan uji materi dari Patrialis mengenai perkara Basuki. Draft putusan itu dipotretnya untuk dikirimkan kepada Basuki dan Ng Fenny.
Terkait perkara ini, Basuki sudah dituntut 11 tahun penjara ditambah denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Ng Fenny dituntut selama 10,5 tahun penjara ditambah denda sebesar 250 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Sidang tuntutan untuk Kamaludin akan dilangsungkan pada 14 Agustus 2017.
Sebelumnya, Patrialis mengaku menyerahkan konsep (draft) putusan uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada rekannya Kamaludin yang juga perantara pemberi suap.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya