Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Uang Diberikan untuk Pengaruhi Putusan Uji Materi UU

Kamaludin Akui Berikan Uang ke Patrialis Akbar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mempengaruhi putusan uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdakwa Kamaludin mengakui memberikan uang ke Patrialis Akbar.

JAKARTA - Terdakwa Kamaludin mengakui menerima uang 50 ribu dollar Amerika Serikat (AS) dari beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama Basuki Hariman. Dari uang tersebut, Kamaludin selanjutnya memberikan 10 ribu dollar AS kepada Patrialis Akbar yang kala itu berposisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya mengetahui dan mengakui sudah menerima uang 50 ribu dollar AS dari Basuki Hariman dan saya mengakui telah memberikan uang juga 10 ribu dollar AS kepada Patrialis Akbar," kata Kamaludin dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/8).

Dalam perkara ini, Patrialis didakwa menerima 70 ribu dollar AS (sekitar 966 juta rupiah), 4,043 juta rupiah, dan dijanjikan akan menerima 2 miliar rupiah dari Basuki dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui Kamaludin. Uang dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kamaludin adalah orang yang sudah dikenal Patrialis sejak 1996 dan teman bermain golf. "Saya mengetahui apa yang saya perbuat (menerima uang) dari Basuki suatu kesalahan. Saya sungguh menyesali perbuatan untuk itu. Saya mohon majelis hakim dan jaksa menuntut saya atau memberikan hukuman sesuai kesalahan yang telah saya perbuat atau menghukum seringan-ringannya dalam kasus ini," tambah Kamaludin.

Kamaludin dalam dakwaan disebut aktif mengenalkan Basuki ke Patrialis berawal di restoran steak dKevin milik anak Basuki pada 14 September 2016. Saat itu Patrialis menyarankan agar para pemohon judicial review membuat permohonan kepada hakim MK agar segera mengeluarkan putusan.

Draft Putusan

Kamaludin juga mendapat draft putusan uji materi dari Patrialis mengenai perkara Basuki. Draft putusan itu dipotretnya untuk dikirimkan kepada Basuki dan Ng Fenny.

Terkait perkara ini, Basuki sudah dituntut 11 tahun penjara ditambah denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Ng Fenny dituntut selama 10,5 tahun penjara ditambah denda sebesar 250 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Sidang tuntutan untuk Kamaludin akan dilangsungkan pada 14 Agustus 2017.

Sebelumnya, Patrialis mengaku menyerahkan konsep (draft) putusan uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada rekannya Kamaludin yang juga perantara pemberi suap.

"Saya tidak pernah memberikan ke Basuki sama sekali, tapi kepada Kamaludin karena hampir setiap hari Pak Kamal ini bersama saya. Memang Pak Kamal waktu menanyakan Pak sudah putus belum perkara itu? Saya katakan sudah ada putusan sementara, tapi belum final. Waktu saya mau meninggalkan lapangan, Pak Kamal itu ke mobil saya, kebetulan di mobil saya membawa draft yang belum final itu. Dia mau tahu, saya katakan sudah baca saja, saya mau jalan. Saya serahkan kepada Kamaludin supaya dia tahu apa isinya walaupun itu belum final," kata Patrialis dalam sidang di PengadilanTipikor Jakarta.

Patrialis menjadi saksi untuk terdakwa pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa Basuki bersama dengan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny. "Putusannya belum final, kedua hanya spontanitas saya waktu itu. Jadi saya tidak berpikir lebih jauh, lebih panjang karena dalam pertemuan saya dengan Pak Kamal dan Pak Basuki sudah ada komitmen kita tidak boleh bicara uang," tambah Patrialis.

Patrialis pun mengaku tidak pernah membocorkan konsep putusan sebelumnya. "Tidak pernah (memberikan draft) sebelumnya. Ini karena teman dan sudah terlalu dekat dengan saya," ungkap Patrialis.mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top