KADI Investigasi Antidumping Impor Kertas Dupleks
Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial (kiri), dan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simaniuntak (kanan), saat jumpa pers di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Foto: ANTARA/HariantoJAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memulai penyelidikan antidumping impor produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board) dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia pada 10 September lalu.
Komoditas tersebut mencakup dua kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/ HS) delapan digit, yaitu ex.4810.32.90 dan ex.4810.92.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Ketua KADI, Danang Prasta Danial mengungkapkan penyelidikan tersebut didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, yang mewakili industri dalam negeri sebagai pemohon. Dari bukti awal yang disampaikan pemohon, terdapat indikasi dumpingproduk duplex board dan kerugian material yang dialami oleh pemohon.
Selain itu, terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan impor dumping yang berasal dari negara yang dituduh.
"Berdasarkan informasi dari pemohon kerugian dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan selama periode 2021 - 2023," ujar Danang di Jakarta, Kamis (12/9).
Lebih lanjut, Danang menjelaskan beberapa kerugian tersebut di antaranya, penurunan penjualan, laba, harga dalam negeri, volume produksi, pangsa pasar, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, Return on Investment (RoI), dan kemampuan meningkatkan modal.
Danang menambahkan KADI juga telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada semua pihak yang berkepentingan, antara lain, industri dalam negeri, importir, eksportir/ produsen yang diketahui, dan perwakilan pemerintahan di negara tersebut.
"Bagi pihak lainnya yang belum diketahui dalam permohonan penyelidikan, KADI memberikan kesempatan kepada para pihak tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam penyelidikan," imbuh Danang.
Partisipasi dan informasi dapat disampaikan kepada KADI selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman, yaitu 23 September 2024.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia