Kabar Gembira, Kapal Hasil Rampasan Dihibahkan untuk Nelayan
📅 Kamis, 22 Agu 2024, 00:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Batam - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) tidak lagi menenggelamkan atau mengebom kapal hasil rampasan yang melanggar aturan dengan cara menghibahkan kapal-kapal tersebut untuk nelayan agar bisa dimanfaatkan.
"Pak Menteri Trenggono solusinya menghibahkan. Dihibahkan kepada kelompok nelayan yang membutuhkan itu lebih bermanfaat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho menjelaskan praktik menenggelamkan kapal tidak efisien, karena membutuhkan biaya dan tidak ramah lingkungan.
Dia mencontohkan, beberapa kapal yang pernah ditenggelamkan, dengan cara menaruh pemberat di atas kapal berupa batu, lalu ditenggelamkan.
"Tapi ketika kapal sampai ke dasar perairan, ada arus bawah menggulingkan kapal, batu-batunya tumpah ke dasar, kapalnya naik permukaan," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pernah, lanjut dia, kapal yang ditenggelamkan di Pontianak, muncul di Karimun Jawa.
"Karena menenggelamkan kapal butuh biaya. Saya pernah tenggelamkan di Pontianak, munculnya di Karimun Jawa," ujarnya.
Terkait efek jera, menurut Ipunk, aparat penjaga perairan harus lebih kreatif dan lebih aktif mengingat saat kebijakan ditenggelamkan ataupun dibom, tetap terjadi praktek-praktek pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
"Jadi mau ditenggelamkan atau dibom, sama aja. Mereka masuk lagi, karena urusan perut ini enggak ada yang jera. Dari dulu enggak berhenti, jadi enggak apa-apa tidak ada efek jera, yang harus dilakukan aparat harus bisa kreatif dan lebih aktif menindak," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hingga semester 2024 ini, KKP telah menangkap 116 kapal, yang terdiri atas 16 kapal ikan asing dan, 100 kapal nelayan Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!