![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Kabar Baik! Anggaran Beasiswa KIP Kuliah Aman, Tak Ada Pemotongan
Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Foto: ANTARA/ Muhammad HeriyantoJAKARTA – Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memberikan banyak manfaat bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar bisa menempuh pendidikan tinggi tanpa beban biaya.
Beberapa manfaat utama KIP Kuliah meliputi biaya pendidikan ditanggung penuh; bantuan biaya hidup; berlaku di banyak perguruan tinggi; kesempatan kuliah di jurusan unggulan; mendukung pemerataan pendidikan; dan tidak ada kewajiban mengembalikan dana.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa tidak akan ada pemotongan dan pengurangan anggaran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun Anggaran 2025.
“Mengenai berita munculnya Kartu Indonesia Pintar (KIP), kami tegaskan beasiswa KIP tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2).
Ia menjelaskan saat ini jumlah penerima beasiswa KIP Kuliah untuk Tahun Anggaran 2025 adalah 1.040.192 mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah dengan nilai total 14,70 triliun.
“Anggaran itu tidak terkena pemotongan dan kurangi,” ujar Sri Mulyani
Ia memastikan bahwa para mahasiswa yang menerima KIP Kuliah dapat meneruskan program belajar seperti biasanya.
Ia melanjutkan, beasiswa lain yang sedang berjalan saat ini, di antaranya sebanyak 40.030 beasiswa penerima Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kemendikti-Saintek.
Kemudian, imbuh dia Beasiswa Pendidikan Indonesia dan Beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama juga tetap berjalan sesuai kontrak beasiswa yang sudah dilakukan
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Target itu tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui Inpres itu, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Adapun poin pokok dari arahan inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Dalam instruksi itu, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik, yang mana anggaran harus diutamakan kepada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya
Berita Trending
- 1 Program KPBU dan Investasi Terus Berjalan Bangun Kota Nusantara
- 2 Inter Milan Bidik Puncak Klasemen Serie A
- 3 India Incar Kesepakatan Penjualan Misil dengan Filipina Tahun Ini
- 4 Australia Tuduh Jet Tempur Tiongkok Lakukan Tindakan Tak Aman
- 5 Untuk Tingkatkan Literasi, Perpusnas Optimalkan Anggaran Rp441 Miliar