Joshua Wong Ditahan atas Dakwaan Subversi
Joshua Wong
HONG KONG - Aktivis demokrasi Hong Kong yang saat ini mendekam di penjara, Joshua Wong, pada Kamis (7/1) didakwa atas tuduhan subversi yang berpotensi akan membuat ia mendekam di bui seumur hidup.
"Wong juga ditahan atas dakwaan terbaru yaitu subversi," kata seorang narasumber polisi senior Hong Kong.
Sebelumnya, Wong, 24 tahun, ditahan atas dakwaan turut serta dalam mengorganisir aksi protes demokrasi.
Dakwaan serupa sebelumnya juga dijatuhkan pada 53 tokoh oposisi yang ditangkap pada Rabu (6/1) karena telah melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional baru yang diberlakukan oleh Tiongkok pada akhir Juni 2020 lalu setelah Hong Kong diterpa gelombang aksi unjuk rasa pada 2019 yang terkadang berakhir dengan aksi kekerasan.
Penerapan UU Keamanan Nasional itu berhasil membungkam pembangkangan dengan puluhan sosok oposisi terkemuka berhasil ditangkap sebelum aksi penangkapan massal pada Rabu lalu. Sejak UU tersebut diberlakukan, banyak para penyokong demokrasi ditangkap, dipenjara, dicekal dari perpolitikan bahkan ada yang kabur ke luar negeri.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya