Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penangkapan Aktivis Hong Kong

Joshua Wong Ditahan atas Dakwaan Subversi

Foto : AFP/MICHELE TANTUSSI

Joshua Wong

A   A   A   Pengaturan Font

HONG KONG - Aktivis demokrasi Hong Kong yang saat ini mendekam di penjara, Joshua Wong, pada Kamis (7/1) didakwa atas tuduhan subversi yang berpotensi akan membuat ia mendekam di bui seumur hidup.

"Wong juga ditahan atas dakwaan terbaru yaitu subversi," kata seorang narasumber polisi senior Hong Kong.

Sebelumnya, Wong, 24 tahun, ditahan atas dakwaan turut serta dalam mengorganisir aksi protes demokrasi.

Dakwaan serupa sebelumnya juga dijatuhkan pada 53 tokoh oposisi yang ditangkap pada Rabu (6/1) karena telah melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional baru yang diberlakukan oleh Tiongkok pada akhir Juni 2020 lalu setelah Hong Kong diterpa gelombang aksi unjuk rasa pada 2019 yang terkadang berakhir dengan aksi kekerasan.

Penerapan UU Keamanan Nasional itu berhasil membungkam pembangkangan dengan puluhan sosok oposisi terkemuka berhasil ditangkap sebelum aksi penangkapan massal pada Rabu lalu. Sejak UU tersebut diberlakukan, banyak para penyokong demokrasi ditangkap, dipenjara, dicekal dari perpolitikan bahkan ada yang kabur ke luar negeri.

Dakwaan subversi terhadap mereka yang ditangkap di Hong Kong, dilayangkan karena mereka dinilai telah mengadakan pemilihan pendahuluan tak resmi pada musim panas lalu untuk memutuskan siapa yang akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif kota yang dipilih sebagian, dengan harapan mereka dapat meraih suara mayoritas untuk pertama kalinya.

Banyak dari para kandidat itu akhirnya didiskualifikasi dari pencalonan dan pihak berwenang membatalkan pemilihan karena terjadinya penyebaran virus korona.

Pejabat dari Tiongkok dan Hong Kong kemudian menyatakan bahwa pemilihan pendahuluan tak resmi sebagai sebuah upaya untuk menggulingkan dan melumpuhkan pemerintah kota dan oleh karena itu merupakan ancaman bagi keamanan nasional.

Kemarahan Internasional

Atas terjadinya penangkapan massal terhadap tokoh oposisi di Hong Kong pada Rabu lalu, sejumlah negara Barat mengecam Beijing karena telah menggunakan aksi penahanan demi mencabik kebebasan yang telah diberikan jaminannya dalam kebijakan "Satu Negara Dua Sistem" yang ditetapkan saat Hong Kong dikembalikan oleh Inggris ke Tiongkok.

"Amerika Serikat (AS) tak akan tinggal diam saat warga Hong kong menderita dibawah tekanan Komunis," ucap Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo. "AS akan mempertimbangkan sanksi dan pembatasan lainnya terhadap setiap individu maupun entitas yang terlibat dalam penghukuman terhadap warga Hong Kong ini," imbuh Menlu AS itu.

Sebelumnya AS telah memberi sanksi terhadap sejumlah pejabat Tiongkok dan Hong Kong, termasuk pemimpin eksekutif Hong Kong, Carrie Lam.

Mengomentari penahanan tokoh oposisi, Menlu Inggris, Dominic Raab, menyatakan langkah itu merupakan serangan yang amat menyedihkan bagi hak dan kebebasan warga Hong Kong. "Beijing dengan sengaja menyesatkan dunia tentang tujuan sebenarnya dari undang-undang keamanan tersebut," ucap Menlu Raab.

Kanada, Prancis dan Uni Eropa juga mengeluarkan kecaman atas pengikisan kebebasan di Hong Kong dan meminta agar para tokoh oposisi yang ditahan segera dibebaskan. AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top