Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - KPK Akan Cermati Persidangan Kasus PLTU Riau 1

Johannes Kotjo Ajukan Diri sebagai "Justice Collaborator"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes.

Diketahui, sekitar November hingga Desember 2017, diduga Eni menerima 4 miliar rupiah. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni juga menerima sekitar 2,25 miliar rupiah. Idrus juga diduga berperan mendorong agar terjadi penandatanganan purchase power agreement/PPM dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1.

Terima Janji

Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johannes apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni diketahui telah mengembalikan uang 500 juta rupiah kepada penyidik KPK. Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar 700 juta rupiah terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top