![Johannes Kotjo Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqh2xjp_resized.jpg)
Johannes Kotjo Ajukan Diri sebagai "Justice Collaborator"
![Johannes Kotjo Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqh2xjp_resized.jpg)
Untuk bisa mengungkap secara tuntas dugaan suap pada proyek PLTU Riau -1, tersangka Johannes Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Johannes B Kotjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi dari penyidik, Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik).
"Kemarin, Senin (24/9), kami telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes Kotjo ke pengadilan. Selanjutnya, kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau-1 ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (25/9).
Febri menambahkan nantinya selama persidangan KPK akan mencermati apakah Kotjo serius atau tidak menjadi justice collaborator. Hal itu dilakukan karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai justice collaborator adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya, konsistensi dan sikap koperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya