Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - KPK Akan Cermati Persidangan Kasus PLTU Riau 1

Johannes Kotjo Ajukan Diri sebagai "Justice Collaborator"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk bisa mengungkap secara tuntas dugaan suap pada proyek PLTU Riau -1, tersangka Johannes Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Johannes B Kotjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi dari penyidik, Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik).

"Kemarin, Senin (24/9), kami telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes Kotjo ke pengadilan. Selanjutnya, kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau-1 ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (25/9).

Febri menambahkan nantinya selama persidangan KPK akan mencermati apakah Kotjo serius atau tidak menjadi justice collaborator. Hal itu dilakukan karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai justice collaborator adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya, konsistensi dan sikap koperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes.

Diketahui, sekitar November hingga Desember 2017, diduga Eni menerima 4 miliar rupiah. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni juga menerima sekitar 2,25 miliar rupiah. Idrus juga diduga berperan mendorong agar terjadi penandatanganan purchase power agreement/PPM dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1.

Terima Janji

Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johannes apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni diketahui telah mengembalikan uang 500 juta rupiah kepada penyidik KPK. Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar 700 juta rupiah terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR, Nawafie Saleh membantah pernah berkomunikasi secara pribadi dengan Eni Maulani Saragih membahas masalah proyek PLTU Riau-1. "Tidak, tidak ada," kata Nawafie usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

KPK memeriksa Nawafie sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham. Selanjutnya, Nawafie mengaku bahwa dia hanya mengetahui soal proyek PLTU Riau-1 saat pembahasan di Komisi VII DPR. "Ya, kalau tahu, ya, tahu. Akan tetapi, kan saya bukan kaitan seperti beliau (Eni)," kata Nawafie.

Namun, Nawafie enggan menjelaskan lebih lanjut seputar materi pemeriksaannya kali ini. "Itu yang ditanya sebenarnya yang paling tahu mungkin, penyidik ya. Saya mungkin hanya menjawab saja," ucap Nawafie.

mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top