Jateng Tetapkan UMK 2018
Foto: IstimewaSEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) pada 2018. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang UMK tahun 2018, yang ditandatangani pada 20 November 2017.
Adapun nominal UMK 2018 yang disetujui Gubernur Jateng, yakni UMK tertinggi Kota Semarang 2.310.087,50 rupiah dan terendah Kabupaten Wonogiri sebesar 1.524.000 rupiah.
Sebelumnya, gubernur mengundang perwakilan serikat buruh dan para pengusaha di rumah dinas Puri Gedeh untuk membahas mengenai penentuan UMK 2018. Penetapan UMK ini menggunakan acuan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Bahkan, di beberapa kabupaten/kota, nominalnya ada yang melebihi ketentuan dalam PP yang harus naik 8,71 persen.
"Di beberapa tempat ada yang tidak persis, tapi rata-rata melebihi dari PP, jangan khawatir sebab semuanya tidak ada yang di bawah PP," kata Ganjar di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/11). SM/E-10
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Henri pelupessy
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Meluas, KPK Geledah Kantor OJK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi CSR BI
Berita Terkini
- Hati Hati, Ada Puluhan Titik Rawan Bencana dan Kecelakaan di Jateng
- Malam Tahun Baru, Ada Pemutaran Film di Museum Bahari
- Kaum Ibu Punya Peran Penting Tangani Stunting
- Trump Tunjuk Produser 'The Apprentice', Mark Burnett, sebagai Utusan Khusus untuk Inggris
- Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional