Jateng Tetapkan UMK 2018
SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) pada 2018. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang UMK tahun 2018, yang ditandatangani pada 20 November 2017.
Adapun nominal UMK 2018 yang disetujui Gubernur Jateng, yakni UMK tertinggi Kota Semarang 2.310.087,50 rupiah dan terendah Kabupaten Wonogiri sebesar 1.524.000 rupiah.
Sebelumnya, gubernur mengundang perwakilan serikat buruh dan para pengusaha di rumah dinas Puri Gedeh untuk membahas mengenai penentuan UMK 2018. Penetapan UMK ini menggunakan acuan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Bahkan, di beberapa kabupaten/kota, nominalnya ada yang melebihi ketentuan dalam PP yang harus naik 8,71 persen.
"Di beberapa tempat ada yang tidak persis, tapi rata-rata melebihi dari PP, jangan khawatir sebab semuanya tidak ada yang di bawah PP," kata Ganjar di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/11). SM/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya