Jangan Sampai Ilegal, Pemda Harus Arahkan Pekerja Migran Berangkat Secara Prosedural
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa Pemerintah daerah (Pemda) juga bertanggung jawab mengarahkan Pekerja Migran untuk berangkat secara resmi
Foto: BP2MIJAKARTA-Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa Pemerintah daerah (Pemda) juga bertanggung jawab mengarahkan Pekerja Migran untuk berangkat secara prosedural. Hal itu demi mencegah keberangkatan ilegal yang bisa mengancam nyawa pencari kerja.
"Kita akan bekerja sama. Kami mendorong untuk Pak Bupati ada baiknya kita siapkan termasuk Peraturan Bupati, Peraturan Kepala Desa, untuk meyakinkan masyarakat kita yang berangkat ke luar negeri secara prosedural," tutur Menteri Karding kepada Bupati Tolitoli, Amran Hi. Yahya, beserta seluruh aparatur pemerintah kecamatan dan desa se-Kabupaten Tolitoli awal pekan ini.
Dalam kunjungannya ke Tolitoli tersebut Menteri Karding berharap dengan dibuatnya peraturan daerah yang menjadi turunan surat edaran bersama (SEB) 4 Menteri dapat menjadi acuan yang dapat meyakinkan masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri dengan alasan apapun harus mendapatkan bimbingan dan advice dari pemerintah.
Diketahui, untuk memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan PMI, pemerintah telah menerbitkan SEB yang diteken 3 Desember 2024 lalu oleh Menteri P2MI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dan Kementerian Dalam Negeri.
Karding menegaskan bahwa pelindungan PMI merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, daerah, hingga desa sebagaimana juga diamanatkan Undang-undang 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Job order yang saat ini sebanyak 1,35 juta baru bisa dipenuhi sebanyak 287 ribu. Padahal jika penempatan Pekerja Migran Indonesia bisa mencapai 500 ribu per tahun maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan meningkat 1 persen lebih dan mengurangi 500 ribu pengangguran,"ucapnya.
Itu artinya, sambung Menteri Karding, KP2MI sudah ikut membantu menyelesaikan masalah-masalah ekonomi nasional di Indonesia. "Perolehan devisa pada tahun 2023 yang notabenenya tidak terkelola dengan baik telah mencapai Rp227 triliun. Coba bayangkan, jika ini terkelola dengan baik, mungkin devisa per tahun mungkin bisa menjadi Rp300 triliun. Bisa jadi kita terbesar, melebihi sektor migas," ungkapnya.
Paparan Menteri Karding tersebut pun disambut jajaran pemerintah daerah setempat dengan antusias. "Penting untuk mendorong pelatihan-pelatihan yang berkualitas yang relevan dengan kebutuhan pasar global agar PMI kita semakin kompetitif. Kami akan terus mendukung program-program Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia karena PMI adalah cerminan penghasilan kita dalam membangun bangsa" pungkas Amran Hi. Yahya
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 KPU: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada Kamis
- 2 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 3 Perluas Akses Permodalan, Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM hingga Pekerja Migran
- 4 Panglima TNI Mutasi 101 Perwira Tinggi, Kepala BSSN dan Basarnas Juga Diganti
- 5 Marselino Ditemani Ole Romeny di Oxford United
Berita Terkini
- TII Minta DPR dan Pemerintah Serius Tindak Lanjuti Putusan MK soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden
- Aturan Turunan MBG Harus Segera Rampung
- Kodam Mulawarman Salurkan Makan Bergizi Gratis di Banjarmasin dan Nunukan
- Pembahasan Kewenangan Khusus DKJ Menjadi Prioritas
- Bahan Lokal MBG Peluang Besar Gerakkan Ekonomi Rakyat