Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Jangan Galau dan Resah kalau Taat Aturan

Foto : Koran Jakarta/Agus Surpiyatna
A   A   A   Pengaturan Font

Rakernas Apkasi - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany pada rapat kerja nasional (Rakernas) Asosisasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), di Kota Malang, Jawa Timur, baru-baru ini.

Dibalut busana warna hijau, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, berdiri anggun di podium, di sebuah aula yang ada di Hotel Savana, Kota Malang. Airin berdiri di podium untuk memberi kata sambutan di acara Rapat Kerja Nasional Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Airin sendiri adalah Ketua Umum Apeksi periode 2016-2020. Airin mengungkap keluh kesahnya para wali kota seluruh Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya para wali kota kerap dihantui rasa resah dan gelisah. Ada semacam kerisauan dari para wali kota, takut di kemudian hari kebijakan yang diambil berujung kasus hukum. Meski sudah ada jaminan perlindungan hukum, tapi kerisauan itu tak kunjung reda.

"Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini, kami memiliki rasa khawatir akan kesalahan administrasi yang berujung pada kasus hukum," kata Airin, di Malang, baru-baru ini. Memang, kata Airin, ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang itu, mulai dari UU Administrasi Pemerintahan, UU ASN, dan UU Pemda, tapi ketiga UU itu belum dipahami sebagai sebuah kesatuan oleh aparat penegak hukum.

Ia pun minta penjelasan yang lebih rinci. Karena itu, hajatan Apeksi kali ini sengaja secara khusus mengundang wakil dari kejaksaan, direktur Tipikor Polri, dan KPK. Airin bersyukur, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, bersedia hadir. Sementara itu di acara yang sama, saat didaulat memberi kata sambutan, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan sebenarnya para kepala daerah tak perlu risau dan galau, apalagi khawatair dan takut.

Selama taat aturan, tak usah galau dan takut. Regulasi sudah mengatur itu dengan jelas. Setidaknya ada tiga regulasi, yakni UU Pemda, UU ASN, dan UU Administrasi Pemerintahan. Jadi, semuanya sudah cukup dan komplit. "Hilangkan rasa khawatir dalam menjalankan tugas," ujar Basaria.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top