Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jangan Galau dan Resah kalau Taat Aturan

Foto : Koran Jakarta/Agus Surpiyatna
A   A   A   Pengaturan Font

"Bila itu pelanggarannya adalah administrasi maka diserahkan ke APIP. Bila itu perdata, ya ke kejaksaan. Bila pidana, bisa kepolisian atau KPK. Kalau bukan tindak pidana korupsi ke kepolisian. KPK sendiri sesuai kewenangannya hanya menyangkut yang jumlahnya satu miliar rupiah ke atas. Ini dipegang KPK," tutur Basaria.

Selain itu, kata Basaria, UU Tipikor terutama Pasal 32 menyatakan, dalam hal penyidik berpendapat tidak terdapat cukup bukti, tentu tak bisa dilanjutkan memproses lewat hukum pidana. Padahal nyata-nyata telah ada kerugian negara. Penyidik harus segera menyerahkan itu ke kejaksaan sebagai pengacara negara untuk dilakukan gugatan perdata.

Jadi, tidak selalu sebuah perkara meski ditemukan kerugian negara, itu adalah kasus korupsi. Bisa jadi itu kasus perdata. "Tapi, Pasal 4 menyatakan pengembalian kerugian negara tak serta-merta menghaluskan pidananya. Jadi, kalau memang tidak ambil sesuatu, jangan khawatir," ujarnya.

Memang, lanjut Basaria, ada diskresi kebijakan. Namun dalam membuat diskresi, ada persyaratannya. Misalnya, dia harus tidak melanggar hukum. Jangan mencampuradukkan kepentingan politik, pribadi, dan lain-lain. "Jadi tak ada kriminalisasi. Selain itu kalau dihitung, bukan wali kota yang banyak ditangani KPK, tapi gubernur. Kalau dihitung dari 34 provinsi, setengahnya ditangani KPK," kata Basaria.

Di acara yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mewanti-wanti agar para kepala daerah itu hatihati dalam menjalankan tugas, terutama ketika menyusun perencanaan penganggaran. Area rawan korupsi harus dipahami betul. Semua harus tahu, mana area yang rawan korupsi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top