Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan | Pihak BPJS Kesehatan Mengaku Belum Menerima Putusan MA

Jangan Ada Pembatasan Akses Masyarakat terhadap Kesehatan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Secara terpisah, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasioal (DJSN), Sigit Priohutomo, mengatakan banyak pihak meminta BPJS Kesehatan untuk tidak melaksanakan tiga Perdirjampelkes itu, di antaranya Kementerian Kesehatan, DPR, dan DJSN sendiri. "Sayangnya, permintaan itu tidak diindahkan oleh BPJS Kesehatan. Perdirjampelkes itu sampai saat ini masih berjalan," ujarnya.

Belum Terima

Sementara itu, BPJS Kesehatan hingga saat ini mengaku belum menerima putusan MA tentang pembatalan atau pencabutan tiga Perdirjampelkes. "Hingga saat ini, kami belum terima salinan putusan tersebut secara resmi, sehingga belum bisa memutuskan sikap," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maaruf.

Kendati demikian, Iqbal mengaku mengetahui putusan MA itu. Namun. sampai sekarang salinan putusan belum kami terima dari Jaksa Pengacara Negara (JPN)," katanya.

Iqbal mengatakan setelah menerima putusan itu secara resmi, pihak BPJS Kesehatan akan mempelajarinya dan menentukan langkah selanjutnya. "Saat ini, BPJS Kesehatan dalam proses untuk menerbitkan peraturan baru," pungkas dia tanpa menyebutkan isi peraturan baru itu. ang/E-3

Komentar

Komentar
()

Top