![Jangan Ada Pembatasan Akses Masyarakat terhadap Kesehatan](https://koran-jakarta.com/images/article/php_z_lbv_resized.jpg)
Jangan Ada Pembatasan Akses Masyarakat terhadap Kesehatan
![Jangan Ada Pembatasan Akses Masyarakat terhadap Kesehatan](https://koran-jakarta.com/images/article/php_z_lbv_resized.jpg)
Secara terpisah, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasioal (DJSN), Sigit Priohutomo, mengatakan banyak pihak meminta BPJS Kesehatan untuk tidak melaksanakan tiga Perdirjampelkes itu, di antaranya Kementerian Kesehatan, DPR, dan DJSN sendiri. "Sayangnya, permintaan itu tidak diindahkan oleh BPJS Kesehatan. Perdirjampelkes itu sampai saat ini masih berjalan," ujarnya.
Belum Terima
Sementara itu, BPJS Kesehatan hingga saat ini mengaku belum menerima putusan MA tentang pembatalan atau pencabutan tiga Perdirjampelkes. "Hingga saat ini, kami belum terima salinan putusan tersebut secara resmi, sehingga belum bisa memutuskan sikap," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maaruf.
Kendati demikian, Iqbal mengaku mengetahui putusan MA itu. Namun. sampai sekarang salinan putusan belum kami terima dari Jaksa Pengacara Negara (JPN)," katanya.
Iqbal mengatakan setelah menerima putusan itu secara resmi, pihak BPJS Kesehatan akan mempelajarinya dan menentukan langkah selanjutnya. "Saat ini, BPJS Kesehatan dalam proses untuk menerbitkan peraturan baru," pungkas dia tanpa menyebutkan isi peraturan baru itu. ang/E-3
Komentar
()Muat lainnya