Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan | Pihak BPJS Kesehatan Mengaku Belum Menerima Putusan MA

Jangan Ada Pembatasan Akses Masyarakat terhadap Kesehatan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BPJS Kesehatan harus segera membatalkan tiga Perdirjampelkes yang dinilai membatasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

JAKARTA - BPJS Kesehatan sudah tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan aturan pembatasan layanan seperti yang tertuang dalam tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan. Hal ini seiring dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan tersebut.

Dengan keluarnya putusan MA tersebut, artinya peraturan direksi BPJS Kesehatan harus segera disesuaikan dengan putusan MA dalam waktu 90 hari sejak keputusan dikeluarkan. Ke depannya, tidak boleh lagi ada pembatasan-pembatasan akses masyarakat terhadap kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangan tertulisnya usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR dengan BPJS Kesehatan, perwakilan Rumah Sakit Swasta dan Pusat di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (29/10).

Ketiga peraturan yang dibatalkan oleh MA itu adalah Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 5/ 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) pada Agustus lalu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top