Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan | Pihak BPJS Kesehatan Mengaku Belum Menerima Putusan MA

Jangan Ada Pembatasan Akses Masyarakat terhadap Kesehatan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - BPJS Kesehatan sudah tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan aturan pembatasan layanan seperti yang tertuang dalam tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan. Hal ini seiring dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan tersebut.

Dengan keluarnya putusan MA tersebut, artinya peraturan direksi BPJS Kesehatan harus segera disesuaikan dengan putusan MA dalam waktu 90 hari sejak keputusan dikeluarkan. Ke depannya, tidak boleh lagi ada pembatasan-pembatasan akses masyarakat terhadap kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangan tertulisnya usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR dengan BPJS Kesehatan, perwakilan Rumah Sakit Swasta dan Pusat di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (29/10).

Ketiga peraturan yang dibatalkan oleh MA itu adalah Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 5/ 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) pada Agustus lalu.

Komisi IX DPR, kata dia, ingin memaastikan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetap berjalan baik.

"Komisi IX DPR memandang sangat penting untuk melakukan pengawasan terkait hal tersebut agar pelaksanaan program JKN-KIS tetap berjalan baik dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar derajat kesehatan masyarakat dapat meningkat," ungkap Daulay.

Dia mengakui bahwa dalam menjalankan program JKN-KIS, BPJS Kesehatan mengalami beberapa hambatan salah satunya akibat persoalan defisit keuangan.

Sejak diselenggarakannya program JKN-KIS, BPJS Kesehatan telah mengalami defisit yang cukup besar yaitu sebesar 44,2 triliun rupiah.

Untuk mengatasi hal tersebut, Komisi IX telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Rekomendasi itu di antaranya menyesuaikan iuran berdasarkan aktuaria sesungguhnya. Karena sekarang aktuarianya sangat kecil, dan tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan. "Kami juga berharap BPJS Kesehatan memperbaiki sistem manajemen terutama dari sistem kepesertaannya," jelasnya.

Secara terpisah, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasioal (DJSN), Sigit Priohutomo, mengatakan banyak pihak meminta BPJS Kesehatan untuk tidak melaksanakan tiga Perdirjampelkes itu, di antaranya Kementerian Kesehatan, DPR, dan DJSN sendiri. "Sayangnya, permintaan itu tidak diindahkan oleh BPJS Kesehatan. Perdirjampelkes itu sampai saat ini masih berjalan," ujarnya.

Belum Terima

Sementara itu, BPJS Kesehatan hingga saat ini mengaku belum menerima putusan MA tentang pembatalan atau pencabutan tiga Perdirjampelkes. "Hingga saat ini, kami belum terima salinan putusan tersebut secara resmi, sehingga belum bisa memutuskan sikap," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maaruf.

Kendati demikian, Iqbal mengaku mengetahui putusan MA itu. Namun. sampai sekarang salinan putusan belum kami terima dari Jaksa Pengacara Negara (JPN)," katanya.

Iqbal mengatakan setelah menerima putusan itu secara resmi, pihak BPJS Kesehatan akan mempelajarinya dan menentukan langkah selanjutnya. "Saat ini, BPJS Kesehatan dalam proses untuk menerbitkan peraturan baru," pungkas dia tanpa menyebutkan isi peraturan baru itu. ang/E-3

Komentar

Komentar
()

Top