Jamwas Kejagung Diminta Ganti Jaksa Perkara Pencucian Uang Anak Usaha Telkom
Prof. Dr. Otto Cornelis (OC) Kaligis, SH, MH
"Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi-Saksi di antaranya Moch. Rizal Otoluwa, Stefanus Suwito Gozali, Syehlina Yahya, Rinaldo dan Saksi Sosro H. Karsosoemo, ST, yang ada dalam berkas JPU, justru PM sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen serta berkomunikasi dengan pihak PT Telkom, sehubungan dengan proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT. Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom tersebut," tukas Kaligis.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai 236 miliar rupiah, di anak usaha Telkom. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya