Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jamwas Kejagung Diminta Ganti Jaksa Perkara Pencucian Uang Anak Usaha Telkom

Foto : istimewa

Prof. Dr. Otto Cornelis (OC) Kaligis, SH, MH

A   A   A   Pengaturan Font

Ditambahkannya, saksi Merry Kandou dan saksi Meity Kandou pada tanggal 5 Desember 2023, sebelum memulai pemeriksaan sudah diancam akan ditahan. "Tidak hanya itu, dilakukan penyitaan secara membabi buta dan tidak sesuai dengan prosedur, dimana penyitaan dilakukan pada saat berkas perkara beserta surat dakwaan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak masuk ke dalam berkas perkara. Penyitaan juga dilakukan terhadap aset-aset pribadi milik klien kami yang tidak ada hubungannya dengan locus dan tempus perkara yang diperiksa," jelas Kaligis.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Ondo selaku Kasi Pidsus, bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf g Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa, tanggal 13 November 2012.

"Dimana diatur: "Bagian Kedua Integritas Pasal 7 (1) Dalam melaksanakan tugas Profesi Jaksa dilarang: d. melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan para pihak yang terkait dalam penanganan perkara; e. memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku; f. merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara; g. menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis," paparnya.

Di samping itu, lanjut Kaligis, dalam beberapa kali persidangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, antara PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara, tahun 2017-2018, di Pengadilan Tipikor Jakarta, sejumlah saksi fakta secara tegas mengatakan, PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara, bukan merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena bukan perusahaan milik negara, lanjut dia, maka tidak ada sangkut-pautnya dengan negara, sehingga adanya kerugian negara, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, tidak terbukti sama sekali.

Di samping itu, kata Kaligis, kliennya tidak ikut terlibat dalam proyek Telkom, bahkan tidak ada satu pun dokumen-dokumen termasuk perjanjian kerja sama antara PT Quartee Technologies dengan PT Telkom yang ditandatangani oleh kliennya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top