Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 14 Mar 2025, 22:29 WIB

Jakpus tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin saat memaparkan kinerja untuk cakupan layanan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Foto: ANTARA/Ho-Kominfotik

Jakarta, 14/3 - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat, terus berkomitmen dalam mendorong program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, bahkan 5.799 tenaga kerja rentan dan pekerja miskin ekstrim juga terlindungi, dari  corporate social responsibility (CSR) sejumlah perusahaan.

"Kita akan terus berupaya untuk meningkatkan cakupan keseluruhan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin di Jakarta, Jumat.

Ia menyatakan bahwa sejumlah produk hukum dikeluarkan untuk mendukung program tersebut. Pada 2024 coverage kepesertaan dari tenaga kerja penerima upah mencapai 70 persen sedangkan tenaga kerja bukan penerima upah di 51 persen.

Arifin menegaskan, pemkot Jakpus juga memastikan perlindungan ini berlaku berkelanjutan terhadap seluruh perangkat kelurahan, kecamatan dan non-ASN di wilayah Jakarta Pusat.

Arifin melanjutkan, ke depan kolaborasi akan terus ditingkatkan dengan para pemangku kebijakan untuk menjaring lebih banyak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari warga..

Dijelaskan Arifin, kolaborasi juga akan dibangun pada pihak perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta Pusat dengan bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau CSR.

"Saya sedang menjajaki untuk pendekatan dengan perusahaan, selain tanggung jawab sosial dalam bentuk fisik ataupun lingkungan, kita dorong untuk menyisihkan bantuan terkait dalam membiayai bukan penerima upah dalam keikutsertaan pada BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Redaktur: -

Penulis: Antara, Arif

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.