Jaga Nilai Tukar Rupiah, BI Implementasikan SRBI
Foto : ANTARA/ Citro Atmoko
Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Erwindo Kolopaking memberikan keterangan kepada awak media di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (9/9).
Pada pasar perdana, SRBI hanya dapat dibeli oleh bank umum yang menjadi peserta OPT konvensional baik secara langsung atau melalui lembaga perantara. Selanjutnya di pasar sekunder, SRBI dapat dipindahtangankan dan dimiliki oleh non-bank (penduduk atau bukan penduduk).
"SRBI ini bisa dijadikan acuan apabila nanti swasta akan menerbitkan surat berharga tenor pendek, sehingga kita berharap SRBI ini ke depannya akan cukup menarik bagi pelaku ekonomi," kata Dodo.
Baca Juga :
Sentimen The Fed Masih Dominan
Baca Juga :
Tarif BI-FAST Berpotensi Naik ke Depan
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya