Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Aturan Kampanye

Jaga Netralitas, TNI/Polri Dilarang Kawal Pejabat Cuti saat Kampanye

Foto : ISTIMEWA

MAHFUD MD Menko Polhukam - Kita yang dari pusat itu harus mengawal secara psikologis, karena kalau (jajaran) di bawah itu kan takut juga. Yang di pusat ini mengarahkan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tata cara berkampanye saat pemilihan Presiden termasuk larangan menggunakan fasilitas negara oleh para pejabat negara apabila mencalonkan diri saat Pilpres 2024 sudah jelas diatur. Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan regulasi tersebut juga mengatur posisi TNI dan Polri, sebagai institusi yang wajib netral saat menjalankan tugasnya mengamankan pemilihan umum.

"Dari sudut aturan, semua sudah diatur, semua tinggal melaksanakan dengan konsisten dan konsekuen, termasuk calon legislatif DPR yang mencalonkan lagi, dan sebagainya. Itu semua sudah diatur. Tinggal kita ikuti saja dengan tegas," kata Mahfud saat rapat koordinasi nasional pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (29/5).

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam rapat tersebut bertanya ke Mahfud mengenai netralitas TNI dan Polri, terutama dalam menyediakan pengamanan bagi pejabat negara yang mencalonkan diri saat pemilihan presiden atau pemilihan anggota legislatif.

"Bagaimana kami bersikap ketika mereka ini (pejabat negara yang mencalonkan diri, red) berkampanye? Tentunya kami tidak pernah tahu ini kampanye, atau sekadar kunjungan kerja atau kegiatan lain. Ini sulit membedakannya. Mohon arahan bagaimana kami akan bersikap," tanya Panglima TNI ke Mahfud.

Menko Polhukam pun memastikan untuk pemilihan kepala daerah, tidak ada petahana (incumbent), karena posisi gubernur dan bupati akan diganti oleh pejabat (pj) gubernur dan pj bupati sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung pada 27 November 2024.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top