Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jadi Tersangka, Sembilan Pelaku Pengeroyokan Remaja Hingga Tewas Masih Berstatus Pelajar

Foto : ANTARA/R. Wartono

Polres Paser menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang remaja tewas.

A   A   A   Pengaturan Font

PASER - Kepolisian Resor (Polres) Paser, Kalimantan Timur, menetapkan sembilan pelaku pengeroyokan sebagai tersangka yang mengakibatkan seorang remaja berinisial RR (16) sebagai korban meninggal dunia.

"Mereka semua yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Paser Iptu Andi Ferial di Tanah Grogot, Senin (29/8).

Dia mengatakan kesembilan tersangka saat ini sudah ditahanuntuk proses hukum lebih lanjut.

Mengingat para tersangka masih berstatus pelajar atau anak, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan untuk pendampingan hukum.

"Tim sudah minta pendampingan ke Bapas Balikpapan," kata Andi.

RR (16) tewas setelah dikeroyok sekelompok remaja di Kawasan Hutan Kota Tanah Grogot pada Selasa (23/8), sementara MF (16), teman korban mengalami luka luka.

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan sembilan orang remaja yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang semuanya diketahui masih berstatus pelajar.

"Kami telah mengamankan sembilan orang remaja yang semuanya pelajar dan diduga sebagai pelakunya," kata Kasat Reskrim Gandha Syah Hidayat saat menggelar konferensi pers di Mapolres Paser, pada Jumat (26/8) lalu.

Kesembilan remaja yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan itu diketahui berinisial MI (16), MA (15), AM (17), MR (15), AT (22), M (18), MJ (23), NZ (20), MRR (19).

Selain mengamankan para pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita barang bukti antara lain dua botol bekas minuman keras, satu lembar celana panjang milik korban RR dan dan satu lembar jaket milik korban yang mengalami luka berat.

Akibat pengeroyokan itu korban RR dari hasil pemeriksaan luar tubuh mengalami luka pecah pada bibir, gigi patah, lebam pada bagian kepala belakang, kaki dan tangan. Korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

Dalam kasus ini polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top