Izin Kapal Asing Harus Dihentikan
Menurut dia, aksi atau unjuk kekuatan atau show of force seperti penenggelaman kapal memang diperlukan, tetapi diharapkan juga ada limitasi atau batasan waktu yang jelas untuk itu. Jika menjadi agenda reguler, lanjutnya, maka dikhawatirkan justru tidak menimbulkan efek kejut bagi pelaku penangkapan ikan ilegal yang kerap beroperasi di kawasan perairan nasional.
Seperti diketahui, sebanyak 125 kapal ikan asing, yang menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia, ditenggelamkan secara serentak di 11 lokasi Tanah Air pada 19 Agustus 2018.
"Penenggelaman secara serentak di 11 lokasi atas 125 kapal yang terlibat IUU Fishing," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa pekan ini.
Susi memaparkan dirinya memimpin secara langsung penenggelaman tersebut di Bitung, Sulawesi Utara, untuk sebanyak 15 kapal.
Selain 15 kapal di Bitung, juga ditenggelamkan di Natuna 40 kapal, Tarempat Anambas 23 kapal, Pontianak 18, Batam sembilan, Belawan tujuh, Cirebon enam, Aceh tiga, Tarakan dua, Ambon satu, dan Merauke satu kapal.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya