Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Perikanan I 125 Kapal “Illegal Fishing” Ditenggelamkan secara Serentak di 11 Lokasi

Izin Kapal Asing Harus Dihentikan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan menghentikan izin kapal ikan asing, kebijakan yang ada harus dapat mendorong industri perikanan domestik, termasuk galangan kapal dalam negeri.

Jakarta - Pengamat perikanan, Moh Abdi Suhufan, menegaskan pemberian izin untuk kapal ikan asing harus dihentikan. Selain itu, penenggelaman kapal ikan ilegal tetap harus diteruskan, tetapi harus dipastikan benar-benar menimbulkan efek jera.

"Izin untuk kapal ikan asing memang harus disetop sama sekali," kata Abdi Suhufan kepada Antara, di Jakarta, Rabu (22/8).

Abdi yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) itu menyatakan bahwa dengan menghentikan izin kapal ikan asing, maka kebijakan yang ada harus dapat mendorong industri perikanan domestik termasuk galangan kapal dalam negeri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top