Dana Publik | Kebijakan Tapera Disangsikan Atasi Masalah "Backlog" Perumahan
Iuran Tapera Picu Pengurangan Pekerja
Foto : ISTIMEWA
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan kewajiban pekerja mandiri turut menjadi peserta Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP 25/2020. Sebelumnya, kewajiban tersebut belum diterapkan dalam PP 25/2020, kemudian BP Tapera memiliki kewenangan untuk memasukkan pekerja mandiri agar turut mengiur dalam kebijakan ini.
"(Pekerja) mandiri adalah para pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja yang ada di sektor nonformal (seperti) ojek online (ojol) maupun kurir," jelas Heru.
Namun, tidak semua pekerja mandiri ini wajib mengikuti iuran Tapera. Ini peruntukan bagi para pekerja yang penghasilannya di atas Upah Minimum Regional (UMR).
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya