Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Pertambangan - Ormas Penerima IUP Tak Bisa Berikan Izin Itu ke Pihak Lain

IUP Ormas Berpotensi Disalahgunakan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemberian izin konsesi tambang melalui proses panjang yang membutuhkan tuntutan profesional, modal, dan lingkungan.

JAKARTA - Pemerintah membuka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk diberikan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) bidang keagamaan. Namun, kebijakan tersebut rentan disalahgunakan dan malahan diberikan ke pihak ketiga.

Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi, menilai pemberian izin ini tidak memiliki urgensi dan bersifat diskriminatif. Persoalannya, banyak ormas lain di luar bidang keagamaan yang keberadaannya bukan lembaga ekonomi. Eksistensi ormas sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 adalah organisasi nirlaba yang mandiri dan bersifat sosial.

"Apa urgensinya? Ormas diatur dalam UU Ormas dan itu bukan lembaga bisnis. Ormas apa pun itu tidak berbisnis. Ketika Pak Menteri memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, berarti ada diskriminasi," kata Subardi dalam Raker Komisi VI bersama Menteri Investasi/ Kepala BKPM di Ruang Rapat Komisi VI, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6), seperti dikutip dari laman resmi DPR, Rabu (12/6).

Menurutnya, kontribusi ormas keagamaan untuk bangsa sangatlah besar. Namun, pemberian izin tambang bukan soal kontribusi ormas kepada bangsa, melainkan tuntutan profesionalisme dalam pengelolaan tambang.

Dia pun mempertanyakan pengalaman ormas di sektor tambang. "Karena konsesi tambang bukan sebatas izin di lembaran kertas, ada proses yang panjang. Ada tuntutan profesional, tuntutan modal, lingkungan, dan sebagainya. Kalau ormas, selama ini kan tidak pernah ngurusi tambang," tambah Subardi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top