Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Skandal Korupsi

Istri Mantan PM Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara

Foto : AFP/Mohd RASFAN

Sidang Pengadilan I Rosmah Mansor (tengah), istri dari mantan PM Malaysia, tiba di pengadilan tinggi di Kuala Lumpur, Kamis (1/9). Dalam persidangan, hakim menjatuhkan vonis penjara 10 tahun setelah Rosmah dinyatakan bersalah karena menerima suap.

A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Pengadilan Tertinggi Malaysia pada Kamis (1/9) menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 970 juta ringgit kepada Rosmah Mansor, istri dari mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, atas tindak pidanakorupsi. Putusan pengadilan itu dibacakan lebih dari sepekan setelah suaminya dipenjara juga atas tindak pidana yang sama.

Rosmah, 70 tahun, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Malaysia karena meminta suap total sebesar 194 juta ringgit untuk membantu perusahaan energi surya Jepak Holdings mengamankan proyek pembangkit listrik tenaga surya hibrida senilai 1,25 miliar ringgit untuk ratusan sekolah di Sarawak pada 2016.

Karena menunggu hasil banding, pengadilan mengizinkan Rosmah berada di luar penjara dengan membayar uang jaminan.

"Saya harus mengakui bahwa saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini," kata Rosmah sambil menangis saat berbicara setelah putusan pengadilan diumumkan. "Tidak ada yang melihat saya mengambil uang itu. Tidak ada yang melihat saya menghitung uang itu. Tetapi jika itu putusannya, maka saya serahkan kepada Tuhan," imbuh dia.

Saat menyampaikan putusannya, Hakim Zaini Mazlan menilai pembelaan Rosmah merupakan sebuah penyangkalan belaka dan tidak berdasar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top