Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terlibat Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Dihukum Penjara dan Cambuk

Foto : CNA/Facebook/Syed Saddiq Syed Abdul Rahman

Presiden Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA) Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berkampanye di Muar, Johor pada Pemilihan Umum Malaysia ke-15.

A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Seorang anggota parlemen Malaysia dari partai berbasis pemuda serta mantan menteri pemuda dan olahraga dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, kantor berita negara Bernama melaporkan, Kamis (9/11).

Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti, dan pencucian uang serta dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua pukulan tongkat, dan denda RM10 juta (Rp33,42 miliar).

Syed Saddiq adalah anggota Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA), yang pada September lalu menarik dukungan dari koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan alasan kekhawatiran korupsi setelah tuduhan korupsi terhadap wakil perdana menteri negara itu dibatalkan.

"Pengadilan memutuskan bahwa pengacara gagal mengajukan keraguan yang beralasan, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan," kata Hakim Azhar Abdul Hamid.

Mantan menteri pemuda dan olahraga itu didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sebesar RM1 juta untuk sayap pemuda partai tersebut. Pelanggaran itu diduga terjadi pada Maret 2020 saat Bersatu masih berkuasa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top