Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Skandal Korupsi

Istri Mantan PM Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara

Foto : AFP/Mohd RASFAN

Sidang Pengadilan I Rosmah Mansor (tengah), istri dari mantan PM Malaysia, tiba di pengadilan tinggi di Kuala Lumpur, Kamis (1/9). Dalam persidangan, hakim menjatuhkan vonis penjara 10 tahun setelah Rosmah dinyatakan bersalah karena menerima suap.

A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Pengadilan Tertinggi Malaysia pada Kamis (1/9) menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 970 juta ringgit kepada Rosmah Mansor, istri dari mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, atas tindak pidanakorupsi. Putusan pengadilan itu dibacakan lebih dari sepekan setelah suaminya dipenjara juga atas tindak pidana yang sama.

Rosmah, 70 tahun, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Malaysia karena meminta suap total sebesar 194 juta ringgit untuk membantu perusahaan energi surya Jepak Holdings mengamankan proyek pembangkit listrik tenaga surya hibrida senilai 1,25 miliar ringgit untuk ratusan sekolah di Sarawak pada 2016.

Karena menunggu hasil banding, pengadilan mengizinkan Rosmah berada di luar penjara dengan membayar uang jaminan.

"Saya harus mengakui bahwa saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini," kata Rosmah sambil menangis saat berbicara setelah putusan pengadilan diumumkan. "Tidak ada yang melihat saya mengambil uang itu. Tidak ada yang melihat saya menghitung uang itu. Tetapi jika itu putusannya, maka saya serahkan kepada Tuhan," imbuh dia.

Saat menyampaikan putusannya, Hakim Zaini Mazlan menilai pembelaan Rosmah merupakan sebuah penyangkalan belaka dan tidak berdasar.

"Jaksa telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Oleh karena itu, terdakwa bersalah atas ketiga dakwaan tersebut," kata dia.

Hakim Zaini memvonisnya 10 tahun penjara untuk setiap tuduhan, tetapi kemudian memutuskan bahwa hukuman itu harus dijalankan secara bersamaan. Rosmah harus menjalani 10 tahun penjara lagi jika ia gagal membayar denda sebesar 970 juta ringgit.

Ajukan Banding

Sebelum vonis dibacakan pada Kamis, Rosmah mengajukan permohonan agar Hakim Zaini tak memimpin sidang dalam kasus suap ini dengan alasan bahwa dokumen penilaian bersalah oleh hakim diduga bocor secara daring pekan lalu dan hal ini telah membahayakan pengadilan dan integritas hakim dalam memberikan putusan.

Dokumen tersebut, menurut tim pembela Rosmah, telah mengindikasikan kliennya akan divonis dan mendahului putusan pengadilan.

Hakim Zaini, dalam menolak permohonan dan mengatakan dirinya tidak membaca isi dari dokumen itu. "Saya telah menulis lebih dari 200 penilaian hingga saat ini, semuanya atas kemauan saya sendiri," kata dia.

Tim pembela Rosmah mengatakan akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi atas keputusan hakim kali ini. Rosmah memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding atas vonisnya ini ke Pengadilan Tinggi. Jika bandingnya ditolak, maka jalan terakhirnya adalah naik banding ke Pengadilan Federal.

Selain kasus suap, Rosmah juga menghadapi 17 tuduhan mulai dari tindak pidana pencucian uang dan penghindaran pajak yang melibatkan total 7,1 juta ringgit dalam persidangan terpisah yang sedang berlangsung.ST/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top