Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

"Istana" Sukamiskin

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Salah satu pasal revisi untuk mencabut kuku KPK adalah menghilangkan kewenangan penyadapan serta menghilangkan kewenangannya memutuskan kasus korupsi. Sifat keranjingan atau usaha terus-menerus untuk merevisi UU KPK merupakan kondisi kontraproduktif bangsa Indonesia yang tiada taranya dalam pemberantasan korupsi.

Padahal volume dan bobot kasus korupsi negeri ini semakin besar. Begitu pun jaringan dan modusnya pun semakin canggih. Ini mengharuskan lembaga KPK mencari metode kerja yang lebih efektif dengan perangkat teknologi antikorupsi canggih. Eksistensi teknologi antikorupsi tersebut sangat penting karena para koruptor kebanyakan berlatar belakang intelektual. Mereka mampu mengelabuhi, merekayasa alibi, bahkan melenyapkan dan mengacaukan barang bukti.

Implementasi penyadapan telepon atau law full intersection oleh KPK mestinya lebih diperkuat, bukan malah dilemahkan lewat revisi. Kewenangan KPK untuk menyadap sarana komunikasi termasuk telepon genggam (HP) serta merekam pembicaraan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Untuk itulah, tidak ada lagi hambatan bagi intel KPK untuk menyadap HP maupun telepon rumah para pejabat negara yang diduga korupsi. Alhasil, para koruptor yang memiliki akal bulus itu mulai meninggalkan HP dan telepon rumah. Dalam setiap aksinya, mereka mulai transaksi langsung.

Untuk menghadapi aksi itu, intel KPK menyiapkan metode pengintaian, jebakan, bahkan penginderaan jarak jauh. Pada saat ini KPK telah memiliki peralatan sadap telepon yang cukup memadai, namun juga ada upaya kontra intelijen dari lembaga lain. Juga ada keengganan pihak vendor dan operator selular untuk membantu KPK. Padahal sistem penyadapan KPK itu setiap saat dilakukan audit teknologi informasi oleh Kominfo.

Selain itu, para koruptor dan mafia hukum kini telah memasangi HP-nya dengan alat pelindung dari penyadapan. Namun, semua itu masih bisa ditembus oleh perangkat KPK. Alat pelindung atau antipenyadapan memang mudah didapat di pasaran seperti halnya radio frequency detector yang dapat melindungi seseorang dari penyadapan dan rekaman kamera tersembunyi. Benda seukuran gantungan kunci itu mudah dan praktis dioperasikan. Dia memiliki lampu indikator dan bunyi beep yang akan menyala bila ada frekuensi yang digunakan oleh kamera penyadap, penyadap suara, dan penyadap telepon yang sedang beraksi.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top