Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

"Istana" Sukamiskin

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Totok Siswantara

Panitia khusus (pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR mengunjungi lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung. Mereka bertemu para narapidana korupsi. Pansus melakukan napak tilas kasus korupsi yang pernah dilakukan para narapidana. Mereka mencari-cari apakah terjadi pelanggaran prosedur saat diproses KPK.

Pansus menampung keluhan para koruptor yang selama ini merasa diperlakukan tidak baik oleh KPK yang dirasa sangat tegas dan tangkas ketika memproses kasusnya. Contoh, penyadapan alat komunikasi pribadi dan keluarganya hingga operasi tangkap tangan yang membuatnya mati kutu.

Kondisi para narapidana korupsi di lapas Sukamiskin sangat nyaman. Kondisinya sangat berbeda dengan lapas umum lainnya, seperti Bancey. Antara Banceuy dan Sukamiskin sangat kontradiktif. Lapas Banceuy sering terjadi gejolak karena didera defisit anggaran dan para birokratnya acap kali melakukan pungli, sementara Lapas Sukamiskin tempat bersemayam para koruptor, sepanjang hari penuh gelak tawa.

Para koruptor yang merusak negara dan mengisap darah rakyat begitu asyik dan sangat menikmati tinggal di Sukamiskin. Banyak napi koruptor dari lapas daerah lain dengan berbagai cara bermaksud pindah ke Sukamiskin. Penjara dengan arsitektur kuno yang fantastis dengan udara sejuk dan semilir angin sangat membuai.

Atrium Sukamiskin merupakan balai pertemuan agung para napi dengan arsitektur yang memukau. Posisinya strategis terletak di tengah persimpangan blok. Kemegahan dan strategisnya Atrium Sukamiskin itu dijadikan nama majalah yang diterbitkan napi.

Sebagian napi Sukamiskin memiliki asisten pribadi yang selalu siap melayani. Para asisten digaji sendiri oleh napi. Setiap diminta, dengan sigap dan cepat asisten menyajikan makanan dan minuman. Juga jika ada keluarga atau kawan napi berkunjung. Makanan dan minuman yang disajikan sangat lezat dari restoran ternama. Para napi koruptor itu masing-masing mendirikan saung atau gazebo pribadi yang artistik. Bahannya dari material kayu dan bambu pilihan. Di sini, mereka bisa bercengkerama dan senda gurau setiap saat dengan keluarga atau kekasih gelap.

Jika malam tiba, mobil-mobil dengan kaca gelap keluar masuk lewat jalan kecil di sayap kiri penjara yang disamarkan. Tidak banyak yang tahu, betapa nikmat dan nyaman menjalani masa hukuman di lapas Sukamiskin. Tak heran, bila wajah para koruptor itu lebih cerah dan sehat dibanding saat masih di luar. Mereka tidak terlihat beban berat di wajah. Apa pun kebutuhan hidup bisa terlayani layaknya di rumah sendiri.

Keranjingan

Napak tilas pansus angket KPK ke Sukamiskin sejatinya menunjukkan sifat ambisius dan keranjingan politisi DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Politisi DPR senantiasa berdalih konyol bahwa revisi bukan untuk melemahkan KPK, tetapi justru memperkuat. Di lain pihak, publik melihat revisi tersebut merupakan cara sistemik melemahkan dan mencabut kuku KPK sehingga tidak kuat lagi mencengkeram para koruptor.

Salah satu pasal revisi untuk mencabut kuku KPK adalah menghilangkan kewenangan penyadapan serta menghilangkan kewenangannya memutuskan kasus korupsi. Sifat keranjingan atau usaha terus-menerus untuk merevisi UU KPK merupakan kondisi kontraproduktif bangsa Indonesia yang tiada taranya dalam pemberantasan korupsi.

Padahal volume dan bobot kasus korupsi negeri ini semakin besar. Begitu pun jaringan dan modusnya pun semakin canggih. Ini mengharuskan lembaga KPK mencari metode kerja yang lebih efektif dengan perangkat teknologi antikorupsi canggih. Eksistensi teknologi antikorupsi tersebut sangat penting karena para koruptor kebanyakan berlatar belakang intelektual. Mereka mampu mengelabuhi, merekayasa alibi, bahkan melenyapkan dan mengacaukan barang bukti.

Implementasi penyadapan telepon atau law full intersection oleh KPK mestinya lebih diperkuat, bukan malah dilemahkan lewat revisi. Kewenangan KPK untuk menyadap sarana komunikasi termasuk telepon genggam (HP) serta merekam pembicaraan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Untuk itulah, tidak ada lagi hambatan bagi intel KPK untuk menyadap HP maupun telepon rumah para pejabat negara yang diduga korupsi. Alhasil, para koruptor yang memiliki akal bulus itu mulai meninggalkan HP dan telepon rumah. Dalam setiap aksinya, mereka mulai transaksi langsung.

Untuk menghadapi aksi itu, intel KPK menyiapkan metode pengintaian, jebakan, bahkan penginderaan jarak jauh. Pada saat ini KPK telah memiliki peralatan sadap telepon yang cukup memadai, namun juga ada upaya kontra intelijen dari lembaga lain. Juga ada keengganan pihak vendor dan operator selular untuk membantu KPK. Padahal sistem penyadapan KPK itu setiap saat dilakukan audit teknologi informasi oleh Kominfo.

Selain itu, para koruptor dan mafia hukum kini telah memasangi HP-nya dengan alat pelindung dari penyadapan. Namun, semua itu masih bisa ditembus oleh perangkat KPK. Alat pelindung atau antipenyadapan memang mudah didapat di pasaran seperti halnya radio frequency detector yang dapat melindungi seseorang dari penyadapan dan rekaman kamera tersembunyi. Benda seukuran gantungan kunci itu mudah dan praktis dioperasikan. Dia memiliki lampu indikator dan bunyi beep yang akan menyala bila ada frekuensi yang digunakan oleh kamera penyadap, penyadap suara, dan penyadap telepon yang sedang beraksi.

Penggunaan rekaman telepon seluler maupun SMS sebagai alat bukti diperbolehkan dalam hukum pidana khusus sebagaimana ketentuan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menyebutkan, selain alat bukti yang diatur KUHAP terdapat alat bukti lain yaitu informasi dalam bentuk khusus. Rekaman dan SMS adalah salah satu informasi dalam bentuk khusus yang diperbolehkan dan telah diterapkan dalam beberapa kasus korupsi.

Lebih lanjut dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 disebutkan bahwa bukti permulaan yang cukup dianggap telah sesuai jika ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Ini tidak terbatas pada informasi/ data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik (optik).

Secara ilmiah identifikasi suara manusia dalam rekaman tidak sulit dilakukan dengan bantuan teknologi. Pada dasarnya setiap manusia dikaruniai sebuah sistem pembangkit suara (rongga perut, membran dan rongga dada) dan sistem modulator atau resonator vocal tract (mulai dari laryng sampai bibir) yang unik karena tidak ada sama persis satu dengan lainnya.

Sistem vocal tract manusia bersifat unik sehingga pada kondisi normal suara seorang manusia unik. Sehingga, kalau sudah pernah mendengar suara seseorang berulang-ulang, kita bisa mudah mengenal dari suaranya saja. Itu sebabnya suara mulai digunakan sebagai identitas unik manusia dalam dunia forensik maupun sistem security informasi.

Penulis pengkaji alat teknologi antikorupsi

Komentar

Komentar
()

Top