Senin, 02 Des 2024, 20:23 WIB

IPSS 2024 Jembatani Pemangku Kepentingan untuk Perkuat Pelindungan Data

Ketua Bidang Digital Apindo, Neneng Goenadi, memberi sambutan di acara Indonesia Privacy and Security Summit (IPSS) 2024 mengenai tiga fokus utama dalam pengimplementasian UU PDP di Jakarta pada hari Senin (25/11). 

Foto: ist

JAKARTA– Acara Indonesia Privacy and Security Summit (IPSS) kembali digelar. Kali ini acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Grab Indonesia dan Ovo kembali mengambil tema Navigasi Pelindungan Data Pribadi: Implementasi UU PDP dan Keamanan Siber di Indonesia.

Acara ini mempertemukan para pemimpin pemerintahan, pelaku industri digital, dan penyedia solusi teknologi. Mereka diharapkan secara bersama-sama bertukar gagasan dan rekomendasi best practices dari dunia usaha, dalam menghadapi tantangan masa depan digital terutama terkait pelindungan data pribadi.

“Kegiatan ini juga sekaligus menyambut Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah resmi diberlakukan Oktober tahun ini,” kata Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani melalui siaran pers pada hari Senin (2/12).

Ia menambahkan, IPSS 2024, diharapkan dapat menjembatani kebutuhan pemerintah dengan pelaku usaha dalam implementasi UU PDP. Pihaknya berkomitmen menjadi “bridge of collaboration” dengan menekankan pentingnya implementasi UU PDP sebagai langkah strategis dalam membangun kepercayaan dalam ekonomi digital.

“UU PDP tidak hanya melindungi privasi individu, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data. Melalui kolaborasi lintas sektor dan literasi digital, Apindo percaya bahwa Indonesia dapat menjadi pemimpin digital di Asia Tenggara, dengan menyeimbangkan inovasi dan perlindungan data. Ajang IPSS 2024 menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan menetapkan arah menuju

Dalam paparan khusus melalui tayangan video, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Nezar Patria mengemukakan bahwa Indonesia telah membuat langkah besar di era digital ini dengan adanya UU PDP. Perangkat aturan ini diharapkan mampu memberi kepastian dan pelindungan yang lebih kuat bagi iklim usaha maupun masyarakat, dalam hal pengelolaan data pribadi.  

Menurut dia, diperlukan langkah strategis dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk memastikan implementasi UU PDP ini berjalan sesuai harapan. Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyiapkan instrumen pendukung secara bertahap sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang ini dan menyelesaikan peraturan pelaksanaannya.

“Kami mengapresiasi Apindo yang telah mengadakan IPSS 2024 sebagai forum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas teknologi dalam menciptakan praktik keamanan siber yang tangguh dan mendukung implementasi UU PDP secara optimal menuju Indonesia Emas 2025,” ungkap Nezar.

Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Republik Indonesia, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, ekonomi digital Indonesia mengalami perkembangan pesat dan diprediksi tumbuh tinggi hingga 2030. Sementara di sisi lain, juga menghadapi tantangan kebocoran data yang sangat merugikan.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat keamanan siber dan pelindungan data pribadi ini. Saat ini kami sedang mendigitalisasi seluruh data-data di Kementerian dan lembaga pemerintah dengan menyatukan 27 ribu aplikasi ke dalam satu portal pemerintah untuk mengurangi inefisiensi dan memudahkan pengambilan keputusan, sehingga bisa mendukung iklim usaha lebih baik,” paparnya.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian menyampaikan, BSSN telah menyiapkan strategi untuk menjaga keamanan siber nasional dan melindungi ekosistem perekonomian digital sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Dalam peraturan ini melibatkan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas.

“Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam rangka membangun kesiapsiagaan dan kapasitas siber organisasi masing-masing guna menciptakan ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Ketua Bidang Digital Apindo, Neneng Goenadi, memberi sambutan di acara Indonesia Privacy and Security Summit (IPSS) 2024 mengenai tiga fokus utama dalam pengimplementasian UU PDP (25/11).

Ketua Bidang Digital Apindo, Neneng Goenadi, menyampaikan, “Implementasi UU PDP adalah langkah penting menuju ekosistem digital yang aman dan terpercaya di Indonesia. Namun, keberhasilannya memerlukan kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, serta edukasi masyarakat yang berkelanjutan. Pada kesempatan ini, kami juga menyerahkan secara langsung dua rekomendasi rancangan instrumen kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sebagai referensi para pemangku kebijakan.”

Saat membuka acara IPSS 2024, Apindo meluncurkan rancangan instrumen sebagai rekomendasi kebijakan industri. Pertama adalah Privacy Health Check (PHC) yaitu alat evaluasi mandiri untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap UU PDP. Kedua adala Records of Processing Activities (ROPA) untuk merekomendasi pencatatan alur data sesuai Pasal 31 UU PDP.

“Dua rancangan alat yang dideklarasikan tersebut lahir dari rangkaian Focus Group Discussion yang digelar oleh Apindo bersama Grab Indonesia dan Ovo sejak September hingga November,” kata Neneng.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Haryo Brono

Tag Terkait:

Bagikan: