![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
MA Usul RUU KUHAP Atur Persingkat Sidang Perkara untuk Pidana di Bawah 7 Tahun
Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama seluruh mitra kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).
Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K.JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa disebut KUHAP, mengatur agar mempersingkat proses sidang perkara yang ancaman pidananya di bawah tujuh tahun penjara.
Hal itu diusulkan untuk dilakukan jika terdakwa telah mengakui semua perbuatan yang didakwakan setelah dakwaan dibacakan. Setelah itu, perkara itu diputus dengan acara seperti biasanya oleh majelis hakim dan mempermudah register berkas perkara.
“Dengan catatan persidangan tersebut dilaksanakan secara cepat, contohnya dengan membatasi jangka waktu persidangan,” kata Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2).
Menurut dia, hal itu merupakan peningkatan efisiensi peradilan melalui mekanisme jalur khusus.
Selain itu, MA pun mengusulkan agar persidangan secara elektronik juga diatur di dalam RUU KUHAP. Pasalnya, kata dia, perkembangan dunia peradilan saat ini sangat pesat sehingga persidangan secara elektronik masih dibutuhkan, walaupun saat ini sudah tidak ada pandemi Covid-19.
Terlebih lagi, kata dia, ada beberapa lokasi gedung pengadilan di berbagai daerah yang berjarak cukup jauh dari rumah tahanan atau kantor-kantor polsek. Jika ketentuan sidang elektronik dimuat dalam RUU KUHAP, maka hal itu akan dipedomani oleh seluruh pemangku kepentingan atau aparat penegak hukum.
“Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik,” kata dia.
Adapun RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa UU KUHAP perlu direvisi karena sudah ada UU KUHP baru yang akan berlaku pada 1 Januari 2026.
Restrukturisasi Anggaran
Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkena efisiensi anggaran sebesar 5,43 triliun rupiah dalam restrukturisasi anggaran tahun 2025, sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Besaran efisiensi anggaran sejumlah 5,43 triliun rupiah tersebut, terdiri dari belanja barang sebesar 1,99 triliun rupiah dan belanja modal sebesar 3,44 triliun rupiah.
“Kejagung akan melakukan restrukturisasi atau efisiensi anggaran tahun anggaran 2025 sebesar 5.431.300.000.000 rupiah,” kata Adapun Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Adapun sebelum restrukturisasi, dia mengatakan bahwa awalnya pagu alokasi anggaran Kejagung RI tahun 2025 sebesar 24,27 triliun rupiah. Jumlah itu terdiri dari belanja pegawai Rp5,63 triliun, belanja barang 4,04 triliun rupiah, dan belanja modal 14,59 triliun rupiah.
Dia menyebut setelah dikurangi dengan besaran blokir sebesar 5,43 triliun rupiah, maka pagu anggaran Kejagung RI tahun 2025 menjadi sebesar 18,84 triliun rupiah, yang meliputi belanja pegawai 5,63 triliun rupiah, belanja barang 2,05 triliun rupiah, dan belanja modal 11,16 triliun rupiah.
“Belanja pegawai itu pagu semula 5,63 triliun rupiah sekian itu tetap, tidak ada pengurangan untuk belanja pegawai. Kemudian belanja barang 4,04 triliun rupiah sekian itu kena restrukturisasi anggaran sebesar 1,99 triliun rupiah menjadi 2,05 triliun rupiah sekian, dan belanja modal dari 14,59 triliun rupiah kena restrukturisasi anggaran 3,44 triliun rupiah sekian menjadi 11,16 triliun rupiah sekian,” paparnya.
Menyikapi efisiensi anggaran tersebut, dia mengatakan bahwa telah dikeluarkan sejumlah surat edaran di lingkungan Kejaksaan RI yang menekankan agar dilakukan penghematan pada sejumlah hal.
Penghematan anggaran operasional perkantoran dengan memanfaatkan listrik dan air secara efisien, mematikan lampu, AC, dan peralatan elektronik lainnya di luar jam kerja.
Kemudian optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam setiap rapat, pertemuan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan kinerja.
Berita Trending
- 1 Masih Jadi Misteri Besar, Kementerian Kebudayaan Dorong Riset Situs Gunung Padang di Cianjur
- 2 Ada Efisiensi Anggaran, BKPM Tetap Lakukan Promosi Investasi di IKN
- 3 Cap Go Meh representasi nilai kebudayaan yang beragam di Bengkayang
- 4 Regulasi Pasti, Investasi Bersemi! Apindo Desak Langkah Konkret Pemerintah
- 5 Mantan Kadisbudpar Cianjur benarkan diperiksa Polda Jabar soal Cibodas