Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Investor Panas Bumi Minta Aparat Ikut Jaga Iklim Investasi EBT

Foto : Istimewa.

Kuasa Hukum PT Bumigas Energi, Khresna Guntarto saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/1)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Investor energi baru dan terbarukan (EBT) meminta agar pemerintah menjaga iklim investasi energi hijau di tanah air. Karena itu aparat penegak hukum tidak boleh mengintervensi sengketa pengembangan panas bumi yang melibatkan perusahaan perusahaan di tanah air.

Hal ini disampaikan oleh PT Bumigas Energi melalui kuasa hukumnya Khresna Guntarto di hadapan media, di Jakarta, Kamis (26/1). Perusahaan itu bersengketa dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) PLTP Dieng dan Patuha (5X60 MW). Sengketa ini membuat pengembangan panas bumi tidak bisa berjalan.

Kata Khresna, perbuatan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, yang diduga kuat diperintahkan mantan Pimpinan KPK Periode 2015-2019, dalam menerbitkan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada PT Geo Dipa Energi (Persero) Nomor B/ 6004/ LIT. 04/ 10 - 15/ 09/ 2017 tertanggal 19 September 2017, melanggar Pasal 12 Ayat (2) Huruf b UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Surat tersebut digunakan untuk menyingkirkan PT Bumigas Energi dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha melalui sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke-2 (dua) kalinya. Padahal, Bumigas dengan Geo Dipa telah selesai bersengketa di BANI ke-1 dan memiliki kekuatan hukum tetap dengan putusan menghidupkan kembali kontrak kerja sama.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top