Investor Panas Bumi Minta Aparat Ikut Jaga Iklim Investasi EBT
Kuasa Hukum PT Bumigas Energi, Khresna Guntarto saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/1)
Jadi, penyidik KPK memang dapat meminta informasi perbankan dengan catatan proses Penyidikan dan yang diminta adalah sehubungan informasi perbankan tersangka. Namun, faktanya tidak pernah ada penyidikan ataupun tersangka dari pihak PT Bumigas Energi.
KPK juga berhak meminta informasi perbankan dalam situasi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pemberi laporan memberikan surat kuasa kepada KPK cq. Direktorat LHKPN untuk dapat membuka rekeningnya sewaktu dibutuhkan. Dengan demikian, jika bukan penyidikan ataupun penyelidikan dibutuhkan konsen persetujuan dari terperiksa.
Selain itu, jika Pahala berdalih permintaan informasi perbankan dilakukan dalam rangka penyelidikan haruslah dilakukan dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal tersebut harus dilakukan dalam rangka fungsi intelijen dan informasinya masih bersifat rahasia, sehingga tidak sepatutnya diberikan begitu saja kepada PT Geo Dipa Energi.
"Karena tidak pro justitia. Sifatnya tidak matang dan tidak pasti. Dan hanya dilakukan untuk kepentingan internal penyelidik. Di luar itu, tidak ada alternatif yang diberikan oleh Undang-undang," ujar Khresna.
Lebih lanjut diungkapkan Khresna, sedikitnya terdapat tujuh fakta yang dapat menunjukkan bahwa Pahala Nainggolan diduga kuat salah dalam menerbitkan surat tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya