Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Investor Panas Bumi Minta Aparat Ikut Jaga Iklim Investasi EBT

Foto : Istimewa.

Kuasa Hukum PT Bumigas Energi, Khresna Guntarto saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/1)

A   A   A   Pengaturan Font

Melalui Surat KPK tersebut, Pahala Nainggolan menyatakan seakan-akan PT. Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening di tahun 2005 di HSBC Hong Kong sebagai bukti ketersediaan dana first drawdown hingga akhirnya Bumigas Energi dikalahkan oleh Majelis Arbitrase BANI ke-2 dengan pertimbangan Surat KPK tersebut.

"Baik Pahala maupun Pimpinan KPK Periode 2015-2019, potensial melanggar UU KPK," kata Khresna Guntarto, Kuasa Hukum PT Bumigas Energi kepada media di Jakarta, Kamis (26/1).

Perbuatan Pahala menerbitkan Surat untuk Geo Dipa tersebut seakan terdapat permintaan informasi perbankan kepada HSBC Indonesia dari Penyidik KPK yang selanjutnya wajib diungkap serta merta oleh lembaga perbankan sehubungan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang telah menetapkan tersangka.

Padahal, dalam hal ini tidak pernah sedikitpun PT Bumigas Energi diperiksa oleh Penyidik KPK apalagi sampai ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, klaim sepihak Deputi Pencegahan KPK mengenai adanya permintaan informasi kepada HSBC Indonesia, menjadi patut dipertanyakan dan dipersoalkan.

Pasal 12 Ayat (2) Huruf b UU KPK berbunyi sebagai berikut: "Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang meminta keterangan kepada Bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa."
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top