Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Intoleransi Tidak Bisa Dibenarkan

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Mendikbud, Nadiem Makarim.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemda diminta memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam tindakan intoleransi di sekolah.

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudaaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menegaskan intoleransi atas keberagaman terutama di lingkungan pendidikan, tidak bisa dibenarkan. Toleransi keberagamaan harus terlihat mulai dari cara berpakaian di satuan pendidikan.

"Dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Mendikbud No. 45 Tahun 2014 menyatakan sekolah wajib memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing dalam berpakaian," kata Nadiem dalam siaran video, di Jakarta, Minggu (24/1).

Nadiem meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat memberi sanksi kepada pihak yang terlibat dalam tindakan intoleransi. Pemda, jangan ragu menjatuhkan sanksi termasuk membebaskan jabatan para pelaku intoleransi di satuan pendidikan.

"Saya meminta Pemda sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," jelasnya.

Sebagai informasi, SMKN 2 Padang kedapatanmewajibkan para siswi untuk menggunakan jilbab. Nadiem mengatakan pihaknya langsung berkomunikasi dengan Pemda setempat ketika mendapat laporan terkait kasus ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top