Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bantuan Kemanusiaan

Hak Pengungsi Luar Negeri Dinilai Belum Terpenuhi

Foto : Istimewa

NASIB PENGUNGSI I Koordinator Kemanusiaan of Yayasan Geutanyoe, Nasruddin menjelaskan ke media terkait nasib pengungsi luar negeri di Indonesia dalam media breefing dan discussion di Jakarta, kemarin.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Indonesia diminta untuk lebih peduli kepada para pengungsi dari luar negeri. Berdasarkan data UNHCR sedikitnya ada 14.000 orang pengungsi dari luar negeri yang teregistrasi berada di Indonesia, tetapi beberapa hak-hak dasar seperti mendapatkan pendidikan, mengakses kesehatan, dan bekerja masih belum bisa didapatkan oleh mereka.

Koordinator Kemanusiaan of Yayasan Geutanyoe, Nasruddin menjelaskan meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi International Tahun 1951 tentang Pengungsi, namun Indonesia masih menjadi negara transit yang paling sering didatangi oleh pengungsi dari luar negeri, khususnya dari Afghanistan, Myanmar, Irak, dan lainnya.

"Untuk membantu para pengusi tersebut dilakukan berbagai upaya bantuan kemanusiaan yang telah dilakukan selama ini. Termasuk di antaranya kerja sama dengan berbagai pihak untuk proses pendaratan pengungsi yang membutuhkan waktu cukup lama, kerentanan para pengungsi, serta ancaman yang dihadapi oleh para pejuang kemanusiaan dalam upaya tersebut," kata Nasruddin di Jakarta, Jumat, (3/6).

Dirinya menyangkan beberapa hak-hak dasar seperti mendapatkan pendidikan, mengakses kesehatan, dan bekerja masih belum bisa didapatkan oleh para pengungsi dari luar. Lebih jauh lagi, para pengungsi dilarang meninggalkan tempat penampungan, yang sejatinya itu merupakan hak untuk mobilitas (freedom of movement). Kondisi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan justru menimbulkan masalah kemanusiaan baru.

Sedangkan Riset Koordinator of Yayasan Geutanyoe, Affan Ramli mengatakan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri merupakan upaya yang baik dari Pemerintah Indonesia untuk menangani masalah pengungsi dari luar negeri. Namun, Peraturan Presiden tersebut belum menjawab tantangan secara komprehensif.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top